Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP56493154
KABUPATEN PATI, 19 Nov 2022
Bismillaahirrahmaanirrahiim, Assalamu’alaikum Wr. Wb. Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajikan. Yth.Bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah Dengan hormat, Dengan ini kami ingin menyampaikan Bapak,Perkenalkan diri nama saya Satriyo Wibowo dari Pati Jawa tengah Pada hari Senin tanggal,14 November 2022 Para guru honorer Se kabupaten pati 21 meliputi Kayen,Winong ,gabus dan juwana lainya sudah melakukan audiensi di gedung DPRD menyangkut nasib guru honorer masuk dalam prioritas P2 dan P3 menuntut untuk di bukanya observasi karena kota Pati tidak membuka formasi observasi dan tidak ada kejelasan Pemda dengan pusat tolong pak Ganjar sedia membantu guru terutama yang sudah mengabdi lama Semoga niat dan langkah baik kita selalu mendapat ridho dari Allah SWT. Sekian, terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Shalom, Om Santi santi santi Om, Namo Budaya, Salam Kebajikan.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 19 November 2022 - 14:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 21 November 2022 - 11:03 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Rabu, 23 November 2022 - 15:18 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Selasa, 06 Desember 2022 - 14:41 WIB
Kabupaten Pati
Dari BKPP Kabupaten Pati.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk TEknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 bahwa Pemenuhan Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas I, sebagai berikut :a. Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut : 1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Tas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021; 2. Guru non-ASN yang memnuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021; 3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021; 4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. b. Pelamar Prioritas II PElamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pda kategori pelamar prioritas I. c. Pelamar Prioritas III Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritasI di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
- Mengingat Jumlah alokasi formasi pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) untuk Jabatan fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun anggaran 2022 sebanyak 665 formasi telah terakomodir engan Pelamar Prioritas I maka Kabupaten Pati tidak membuka formasi bagi pelamar Prioritas II dan Prioritas III.
Demikian untuk menjadikan maklum.