Jumat, 30 September 2022 - 16:04 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Bpk Ahmad Jais di Botosengon Dempet Demak.
Terimakasih atas aduannya di Laporgub.
Perlu kami sampaikan bahwa Sekolah dapat menerima sumbangan pendidikan yang sifanya sukarela / tanpa paksaan. hal ini merujuk pada Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite Sekolah. Untuk itu jika Bapak merasa tidak mampu memberikan sumbangan pendidikan, kami sarankan panjenengan bisa matur secara langsung ke pihak sekolah untuk mendapatkan pembebasan.
Demikian tanggapan singkat kami, mohon maaf matur nuwun (DINDUKBUD)