Rincian Aduan : LGWP56401737

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 21 Sep 2018

Pak Gub, tolong bus jurusan Solo-Semarang kalau pagi dan sore disuruh masuk ke Terminal Penggaron. Mosok tetep ke Terboyo/Kaligawe. Ditilang dong karena melanggar rute. Kalau dibiarkan rawan praktik ngemel ke petugas. Kalau alasannya melayani penumpang ke kaligawe, tolong disediakan trayek baru untuk minibus trayek Bawen-Terboyo lewat tol bagi penumpang jurusan kaligawe, karena rata rata penumpang ke terboyo naik di sepanjang Bawen-Sukun. Kami penumpang yang jurusan penggaron sering dibuat bingung dng kelakuan bus jurusan Solo-Semarang .

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 21 September 2018 - 14:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Jumat, 21 September 2018 - 22:37 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tindak lanjuti

Progress

Jumat, 21 September 2018 - 22:39 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Semua bus AKDP yang berpindah Terminal dari Terboyo ke Penggaron sdh diterbitkan dokumen Kartu Pengawasan (KP/KJP) pengganti yg sdh kami rubah Terminalnya semula Semarang menjadi Penggaron. 1. Utk pengawasan di jalan memang agak susah karena simpang menuju Terboyo atau Penggaron ada di dalam jalan Tol sehingga penindakan hanya dapat dilakukan di jalur Kaligawe 2. Di Terminal Penggaron sdh dilakukan pendataan thd bus AKDP yg tidak masuk Terminal Penggaron, sesuai ketentuan dan segera diberikan sanksi sesuai ketentuan yg berlaku. Saat ini masih berupa peringatan, suwun

Selesai

Jumat, 21 September 2018 - 22:39 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Semua bus AKDP yang berpindah Terminal dari Terboyo ke Penggaron sdh diterbitkan dokumen Kartu Pengawasan (KP/KJP) pengganti yg sdh kami rubah Terminalnya semula Semarang menjadi Penggaron. 1. Utk pengawasan di jalan memang agak susah karena simpang menuju Terboyo atau Penggaron ada di dalam jalan Tol sehingga penindakan hanya dapat dilakukan di jalur Kaligawe 2. Di Terminal Penggaron sdh dilakukan pendataan thd bus AKDP yg tidak masuk Terminal Penggaron, sesuai ketentuan dan segera diberikan sanksi sesuai ketentuan yg berlaku. Saat ini masih berupa peringatan, suwun