Rincian Aduan
LGWP56384717
Lihat detail lengkap aduan LGWP56384717
LGWP56384717
Admin Gubernuran
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan KabupatenMagelang.
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor pertanahan Kabupaten Magelang :Ijin menyampaikan tanggapan dari kantor pertanahan kab magelang.
-
bahwa terhadap permasalahan tanah di dusun cekelan desa blondo, pernah
dilakukan mediasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan hasil
tidak tercapai kesepakatan.
- bahwa terhadap hal tersebut disarankan untuk menempuh jalur lain diluar mediasi di kantah kab magelang.
-
bahwa terkait tanah tersebut sudah ada gugatan dengan nomor perkara
227/Pdt.G/2022/PN.Jaksel dgn putusan gugatan tdk diterima.
- terkait
keberatan atas penerbitan hak atas tanah dapat dilakukan gugatan
melalui pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor pertanahan Kabupaten Magelang :Ijin menyampaikan tanggapan dari kantor pertanahan kab magelang.
-
bahwa terhadap permasalahan tanah di dusun cekelan desa blondo, pernah
dilakukan mediasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan hasil
tidak tercapai kesepakatan.
- bahwa terhadap hal tersebut disarankan untuk menempuh jalur lain diluar mediasi di kantah kab magelang.
-
bahwa terkait tanah tersebut sudah ada gugatan dengan nomor perkara
227/Pdt.G/2022/PN.Jaksel dgn putusan gugatan tdk diterima.
- terkait
keberatan atas penerbitan hak atas tanah dapat dilakukan gugatan
melalui pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara