Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP56384717
Rincian Aduan
LGWP56384717
Lampiran
Topik
Disposisi
Sabtu, 11 Februari 2023 - 08:45 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Februari 2023 - 08:50 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan KabupatenMagelang.
Progress
Rabu, 22 Februari 2023 - 08:55 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor pertanahan Kabupaten Magelang :Ijin menyampaikan tanggapan dari kantor pertanahan kab magelang.
-
bahwa terhadap permasalahan tanah di dusun cekelan desa blondo, pernah
dilakukan mediasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan hasil
tidak tercapai kesepakatan.
- bahwa terhadap hal tersebut disarankan untuk menempuh jalur lain diluar mediasi di kantah kab magelang.
-
bahwa terkait tanah tersebut sudah ada gugatan dengan nomor perkara
227/Pdt.G/2022/PN.Jaksel dgn putusan gugatan tdk diterima.
- terkait
keberatan atas penerbitan hak atas tanah dapat dilakukan gugatan
melalui pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara
Selesai
Rabu, 22 Februari 2023 - 08:56 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor pertanahan Kabupaten Magelang :Ijin menyampaikan tanggapan dari kantor pertanahan kab magelang.
-
bahwa terhadap permasalahan tanah di dusun cekelan desa blondo, pernah
dilakukan mediasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan hasil
tidak tercapai kesepakatan.
- bahwa terhadap hal tersebut disarankan untuk menempuh jalur lain diluar mediasi di kantah kab magelang.
-
bahwa terkait tanah tersebut sudah ada gugatan dengan nomor perkara
227/Pdt.G/2022/PN.Jaksel dgn putusan gugatan tdk diterima.
- terkait
keberatan atas penerbitan hak atas tanah dapat dilakukan gugatan
melalui pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara