Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56384717

Rincian Aduan

LGWP56384717

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
10 Feb 2023
0 ditandai
PENEBANGAN LIAR DI DUSUN CEKELAN DESA BLONDO BBWSSO sudah memasang patok dan sudah mengirim surat atas sepadan sungai. Akan tetapi, Kepala Desa Blondo an. Aan Sudarno dan Sekdes Blondo an. Fuad Masih tidak bergeming dan tetap membiarkan penebangan di lokasi atas SHM 01662 FIKTIF yang berlokasi di sepadan sungai. Mohon bantuan Pak Gubernur beserta Jajaran untuk bergerak membantu kami menyelesaikan masalah ini.

Disposisi

Sabtu, 11 Februari 2023 - 08:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 13 Februari 2023 - 08:50 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan KabupatenMagelang.

Progress

Rabu, 22 Februari 2023 - 08:55 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor pertanahan Kabupaten Magelang :Ijin menyampaikan tanggapan dari kantor pertanahan kab magelang.
- bahwa terhadap permasalahan tanah di dusun cekelan desa blondo, pernah dilakukan mediasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan hasil tidak tercapai kesepakatan.
- bahwa terhadap hal tersebut disarankan untuk menempuh jalur lain diluar mediasi di kantah kab magelang.
- bahwa terkait tanah tersebut sudah ada gugatan dengan nomor perkara 227/Pdt.G/2022/PN.Jaksel dgn putusan gugatan tdk diterima.
- terkait keberatan atas penerbitan hak atas tanah dapat dilakukan gugatan melalui pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara

Selesai

Rabu, 22 Februari 2023 - 08:56 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor pertanahan Kabupaten Magelang :Ijin menyampaikan tanggapan dari kantor pertanahan kab magelang.
- bahwa terhadap permasalahan tanah di dusun cekelan desa blondo, pernah dilakukan mediasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan hasil tidak tercapai kesepakatan.
- bahwa terhadap hal tersebut disarankan untuk menempuh jalur lain diluar mediasi di kantah kab magelang.
- bahwa terkait tanah tersebut sudah ada gugatan dengan nomor perkara 227/Pdt.G/2022/PN.Jaksel dgn putusan gugatan tdk diterima.
- terkait keberatan atas penerbitan hak atas tanah dapat dilakukan gugatan melalui pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara