Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56383217

Rincian Aduan

LGWP56383217

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
13 May 2024
2 ditandai
Ada kabel listrik lampu jalan milik tetangga masuk kebawah genteng rumah kami tanpa izin, kami takut dgn pemasangannya karena tidak menerapkan SOP Keamanan dan berefek konsleting atau sebagainya Alamat rumah : Rumah bu nur rokhmiyati ( samping bengkel pak sukir) Dsn. Karanglo, Barukan , Tengaran , Kab Semarang RT 20/ Rw 03 Pelapor : chamid nur muhajir ( Anak dri Nur Rokhmiyati)

Disposisi

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke PLN Distribusi Jateng DIY

Verifikasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:33 WIB

PLN Distribusi Jateng DIY

laporan telah diterima

Progress

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:23 WIB

PLN Distribusi Jateng DIY

Mohon izin melaporkan situasi 5W+1H dugaan kabel PLN Merosot ke bawah


Apa: pelanggan melaporkan permohonan perapihan kabel diruas jalan, kabel kendor; mengganggu masuk ke bawah genteng rumah pelanggan.


Dimana : Rumah Ibu Nur Rokhmiyati Dsn. Karanglo, Barukan, Tengaran, Kab Semarang RT.20 RW. 03


1. Hasil pengecekan lapangan kabel yang di maksud adalah kabel PJU Ilegal

2. PLN memberikan edukasi dan informasi bahwasanya kabel tersebut adalah kabel lampu jalan yang dipasang warga sendiri, kabel PJU ilegal


Siapa : Pelapor Chamid Nur Muhajir (Anak Ibu Nur Rokhmiyati)


Caranya : Solusinya adalah mengambil lagi kabel PJU Ilegal tsb 


Kapan: -


Pelanggan sudah mendapat penjelasan dan memahami situasi yang terjadi.

Selesai

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:26 WIB

PLN Distribusi Jateng DIY

Aduan selesai ditindak lanjuti