Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP56383217
KABUPATEN SEMARANG, 13 May 2024
Ada kabel listrik lampu jalan milik tetangga masuk kebawah genteng rumah kami tanpa izin, kami takut dgn pemasangannya karena tidak menerapkan SOP Keamanan dan berefek konsleting atau sebagainya Alamat rumah : Rumah bu nur rokhmiyati ( samping bengkel pak sukir) Dsn. Karanglo, Barukan , Tengaran , Kab Semarang RT 20/ Rw 03 Pelapor : chamid nur muhajir ( Anak dri Nur Rokhmiyati)
2 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 14 Mei 2024 - 07:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 16 Mei 2024 - 15:33 WIB
PLN Distribusi Jateng DIY
laporan telah diterima
Progress
Rabu, 19 Juni 2024 - 15:23 WIB
PLN Distribusi Jateng DIY
Mohon izin melaporkan situasi 5W+1H dugaan kabel PLN Merosot ke bawah
Apa: pelanggan melaporkan permohonan perapihan kabel diruas jalan, kabel kendor; mengganggu masuk ke bawah genteng rumah pelanggan.
Dimana : Rumah Ibu Nur Rokhmiyati Dsn. Karanglo, Barukan, Tengaran, Kab Semarang RT.20 RW. 03
1. Hasil pengecekan lapangan kabel yang di maksud adalah kabel PJU Ilegal
2. PLN memberikan edukasi dan informasi bahwasanya kabel tersebut adalah kabel lampu jalan yang dipasang warga sendiri, kabel PJU ilegal
Siapa : Pelapor Chamid Nur Muhajir (Anak Ibu Nur Rokhmiyati)
Caranya : Solusinya adalah mengambil lagi kabel PJU Ilegal tsb
Kapan: -
Pelanggan sudah mendapat penjelasan dan memahami situasi yang terjadi.
Selesai
Rabu, 19 Juni 2024 - 15:26 WIB
PLN Distribusi Jateng DIY
Aduan selesai ditindak lanjuti