Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP56362854
Rincian Aduan
LGWP56362854
Selesai
Public
Lampiran
Kepada : Satpol PP Kab. Sukoharjo
Perihal : Periklanan minuman keras
Dasar Hukum :
PERDA SUKOHARJO 4 TAHUN 2023
pada Pasal 19 berbunyi Pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media apapun.
Aduan :
Aduan ditujukan untuk IVORY SPORTSBAR & GRILL yang beralamat di Jl. Raya Solo Baru Blok AC No.24, Dusun I, Langenharjo, Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57552.
Saya melihat iklan MIRAS (minuman keras / minuman mengandung alkohol) pada media sosial instagram (gambar terlampir). Dimohon untuk satpol PP melakukan pengawasan sekaligus pembinaan kepada yang bersangkutan bahwasannya barang barang yang memiliki potensi merusak kesehatan tidak diperkenankan untuk diiklankan, serta dalam pandangan moral masyarakat indonesia yang agamis, bahwa dengan diiklankan minuman keras bertentangan dengan nilai moral dan agama yang ada di Indonesia.
Disposisi
Rabu, 04 September 2024 - 20:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo
Verifikasi
Kamis, 05 September 2024 - 12:21 WIBKabupaten Sukoharjo
Baik Terima Kasih atas Laporan Saudara, kami sampaikan ke OPD yang menangani
Progress
Kamis, 05 September 2024 - 14:21 WIBKabupaten Sukoharjo
Baik, Laporan saudara sudah sampai ke OPD yang menangani
Selesai
Kamis, 05 September 2024 - 14:22 WIBKabupaten Sukoharjo
Berikut Jawaban dari OPD yang menangani. Terlampir