Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP56337814
KOTA SEMARANG, 18 Mar 2023
Mohon keterangannya, apakah benar BRT hanya untuk buruh dibawah UMk atau staff kebersihan. Lalu apakah staff kantor yg juga buruh tidak diperkenankan tarif buruh? Baik staff produksi ataupum staff kantor tetaplah kami ini buruh. Mohon penjelasan krna, karna saya menanyakan ke BRT jateng tentang ketentuan tarif buruh dan pengaduan kenyamanan kapasitas BRT yg sekarang ini melebihi ketentuan seharusnya 40 org, tidak mampu memberikan jawaban yg bagi saya memuaskan dan relevan.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 19 Maret 2023 - 05:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 23 Maret 2023 - 09:33 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Progress
Kamis, 23 Maret 2023 - 09:33 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Jumat, 20 September 2024 - 12:34 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang diberikan. Merujuk pada regulasi yang ada pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, memperhatikan definisi tersebut pada KBI, 2008 menyebutkan beberapa definisi buruh beserta klasifikasinya diantaranya menyebutkan buruh terampil dan buruh kasar. Terkait dengan sasaran tarif buruh yang berlaku di trans jateng lebih kepada buruh kasar yang memenuhi persyaratan seperti seragam, ID Card dan BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih atas informasi mengenai kenyamanan kapasitas bus, akan kami kroscek dan evaluasi.