Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP56337814
Rincian Aduan
LGWP56337814
Lampiran
Disposisi
Minggu, 19 Maret 2023 - 05:38 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 23 Maret 2023 - 09:33 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Progress
Kamis, 23 Maret 2023 - 09:33 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Jumat, 20 September 2024 - 12:34 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang diberikan. Merujuk pada regulasi yang ada pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, memperhatikan definisi tersebut pada KBI, 2008 menyebutkan beberapa definisi buruh beserta klasifikasinya diantaranya menyebutkan buruh terampil dan buruh kasar. Terkait dengan sasaran tarif buruh yang berlaku di trans jateng lebih kepada buruh kasar yang memenuhi persyaratan seperti seragam, ID Card dan BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih atas informasi mengenai kenyamanan kapasitas bus, akan kami kroscek dan evaluasi.