Rincian Aduan : LGWP56337814

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 18 Mar 2023

Mohon keterangannya, apakah benar BRT hanya untuk buruh dibawah UMk atau staff kebersihan. Lalu apakah staff kantor yg juga buruh tidak diperkenankan tarif buruh? Baik staff produksi ataupum staff kantor tetaplah kami ini buruh. Mohon penjelasan krna, karna saya menanyakan ke BRT jateng tentang ketentuan tarif buruh dan pengaduan kenyamanan kapasitas BRT yg sekarang ini melebihi ketentuan seharusnya 40 org, tidak mampu memberikan jawaban yg bagi saya memuaskan dan relevan.

0 Orang Menandai Aduan Ini