Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP56313601
KABUPATEN BLORA, 25 May 2025
Tolong Pak Gubernur, ada penertiban truk muatan Berat berisi Baru Bara dan olahan baru kalsium dari kegiatan PT. KRI dan di cek apakah ada ANDALALIN dari PT KRI, karena selama ini truk muatan berat dari kegiatan perusahaan PT. KRI perlu dicek kapasitas muatan , dan dimensi kendaraan. Karena masyarakat Blora & Rembang terdampak debu dll dari truk muatan berat tersebut
3 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 25 Mei 2025 - 10:54 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 26 Mei 2025 - 09:19 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Terima kasih atas informasinya.
Berdasarkan pengecekan titik lokasi pada alamat PT KRI melalui Google Earth, Lokasi kegiatan PT KRI bersinggungan dengan ruas jalan dengan status Jalan Desa/Kabupaten.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Andalalin, kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Teknis Andalalin untuk kegiatan yang berada di jalan Desa / Kabupaten menjadi kewenangan dari *PEMERINTAH KABUPATEN setempat*.
Adapun terkait kegiatan pertambangan yang wajib Persetujuan Teknis Andalalin adalah kegiatan pertambangan dengan ukuran :
Berdasarkan luas lantai bangunan, meliputi :
1) Luas lantai bangunan seluas 2.500 m2 – 5.000 m2 untuk bangkitan rendah;
2) Luas lantai bangunan seluas 5.001 m2 – 10.000 m2 untuk bangkitan sedang; dan
3) Luas lantai bangunan diatas 10.000 m2 untuk bangkitan tinggi.
Berdasarkan jumlah perjalanan (kendaraan) yang ditimbulkan, meliputi :
1) Kegiatan yang apabila ternyata diperhitungkan telah menimbulkan 100 perjalanan (kendaraan) baru pada jam padat dan/atau menimbulkan rata-rata 700 perjalanan (kendaraan) baru setiap harinya untuk bangkitan rendah;
2) Kegiatan yang apabila ternyata diperhitungkan telah menimbulkan 500 perjalanan (kendaraan) baru pada jam padat dan/atau menimbulkan rata-rata 3.000 – 4.000 perjalanan (kendaraan) baru setiap harinya untuk bangkitan sedang; dan
3) Kegiatan yang apabila ternyata diperhitungkan telah menimbulkan 1.500 perjalanan (kendaraan) baru pada jam padat dan/atau menimbulkan rata-rata diatas 10.000 perjalanan (kendaraan) baru setiap harinya untuk bangkitan tinggi.
Terima kasih.
Disposisi
Senin, 26 Mei 2025 - 13:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Mei 2025 - 13:32 WIB
Kabupaten Blora
Progress
Senin, 26 Mei 2025 - 13:32 WIB
Kabupaten Blora
Progress
Rabu, 28 Mei 2025 - 17:04 WIB
Kabupaten Blora
Selesai
Rabu, 28 Mei 2025 - 17:04 WIB
Kabupaten Blora
Terkait Aduan Masyarakat Mengenai Kerusakan Jalan Akibat Truk ODOL (Over Dimensi dan Over Muatan)
Tanggal Kegiatan: Rabu, 28 Mei 2025Lokasi: Perbatasan Blora - RembangPelaksana: Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Blora, Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, dan Satlantas Polres Rembang
---
1. Latar Belakang
Sehubungan dengan adanya aduan masyarakat mengenai kerusakan jalan yang disebabkan oleh truk-truk bermuatan melebihi kapasitas (over muatan) dan/atau dimensi berlebih (over dimensi) yang berasal dari PT KRI Rembang dan melintas di perbatasan Blora - Rembang, maka telah dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) serta sosialisasi terkait pelanggaran ODOL.
---
2. Maksud dan Tujuan
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dampak negatif aktivitas kendaraan ODOL terhadap infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Melakukan pemantauan langsung di lapangan serta memberikan sosialisasi dan teguran terhadap pelanggaran.
Menegakkan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
---
3. Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Mei 2025, oleh tim gabungan dari:Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Blora
Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
Satlantas Polres Rembang
Adapun kegiatan yang dilakukan meliputi:
Monitoring lalu lintas dan kendaraan berat di sepanjang jalur perbatasan Blora - Rembang.
Pemberian teguran dan peringatan secara langsung kepada pengemudi truk yang didapati melanggar ketentuan muatan dan dimensi.
Sosialisasi mengenai dampak ODOL terhadap kerusakan jalan dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Koordinasi awal untuk pengawasan berkala di wilayah rawan pelanggaran ODOL.
---
4. Hasil dan Temuan
Ditemukan beberapa kendaraan truk yang melampaui batas muatan dan dimensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Telah dilakukan teguran dan peringatan kepada para sopir dan pihak perusahaan terkait.
Masyarakat menyampaikan harapan agar penindakan tidak bersifat insidental, melainkan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
---
5. Rencana Tindak Lanjut
Penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran ODOL melalui tilang dan tindakan administratif.
Pelaksanaan pengawasan berkala di jalur perbatasan Blora - Rembang sebagai tindak lanjut monev.
Evaluasi bersama dengan pihak PT KRI Rembang untuk menyesuaikan operasional angkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
---
6. Kesimpulan
Kegiatan monev dan sosialisasi berjalan mandali (aman dan terkendali) serta kondusif. Tindak lanjut yang konsisten dan pengawasan intensif sangat diperlukan guna menjaga kondisi jalan serta keselamatan pengguna jalan dari dampak kendaraan ODOL.