Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56313601

Rincian Aduan

LGWP56313601

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
25 May 2025
6 ditandai
Tolong Pak Gubernur, ada penertiban truk muatan Berat berisi Baru Bara dan olahan baru kalsium dari kegiatan PT. KRI dan di cek apakah ada ANDALALIN dari PT KRI, karena selama ini truk muatan berat dari kegiatan perusahaan PT. KRI perlu dicek kapasitas muatan , dan dimensi kendaraan. Karena masyarakat Blora & Rembang terdampak debu dll dari truk muatan berat tersebut

Disposisi

Minggu, 25 Mei 2025 - 10:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Dikembalikan

Senin, 26 Mei 2025 - 09:19 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terima kasih atas informasinya.


Berdasarkan pengecekan titik lokasi pada alamat PT KRI melalui Google Earth, Lokasi kegiatan PT KRI bersinggungan dengan ruas jalan dengan status Jalan Desa/Kabupaten.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Andalalin, kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Teknis Andalalin untuk kegiatan yang berada di jalan Desa / Kabupaten menjadi kewenangan dari *PEMERINTAH KABUPATEN setempat*.


Adapun terkait kegiatan pertambangan yang wajib Persetujuan Teknis Andalalin adalah kegiatan pertambangan dengan ukuran :


Berdasarkan luas lantai bangunan, meliputi :


1) Luas lantai bangunan seluas 2.500 m2 – 5.000 m2 untuk bangkitan rendah;

2) Luas lantai bangunan seluas 5.001 m2 – 10.000 m2 untuk bangkitan sedang; dan

3) Luas lantai bangunan diatas 10.000 m2 untuk bangkitan tinggi.


Berdasarkan jumlah perjalanan (kendaraan) yang ditimbulkan, meliputi :


1) Kegiatan yang apabila ternyata diperhitungkan telah menimbulkan 100 perjalanan (kendaraan) baru pada jam padat dan/atau menimbulkan rata-rata 700 perjalanan (kendaraan) baru setiap harinya untuk bangkitan rendah;

2) Kegiatan yang apabila ternyata diperhitungkan telah menimbulkan 500 perjalanan (kendaraan) baru pada jam padat dan/atau menimbulkan rata-rata 3.000 – 4.000 perjalanan (kendaraan) baru setiap harinya untuk bangkitan sedang; dan

3) Kegiatan yang apabila ternyata diperhitungkan telah menimbulkan 1.500 perjalanan (kendaraan) baru pada jam padat dan/atau menimbulkan rata-rata diatas 10.000 perjalanan (kendaraan) baru setiap harinya untuk bangkitan tinggi.


Terima kasih.   

Disposisi

Senin, 26 Mei 2025 - 13:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Senin, 26 Mei 2025 - 13:32 WIB

Kabupaten Blora

Njih maturnuwun informasinya

Progress

Senin, 26 Mei 2025 - 13:32 WIB

Kabupaten Blora

Aduan kami teruskan ke tim dinrumkimhub Blora

Progress

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:04 WIB

Kabupaten Blora

Ijin melaporkan giat monev dan sosialisasi odol bersama lantas dan dishub Rembang terkait aduan masyarakat *Adanya truk truk bermuatan melebihi kapasitas dari PT kri Rembang yg melewati perbatasan Blora Rembang, sehingga mengakibatkan kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan* giat berjalan mandali dan kondusif, Rabu 28 Mei 2025

Selesai

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:04 WIB

Kabupaten Blora

LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI (MONEV)

Terkait Aduan Masyarakat Mengenai Kerusakan Jalan Akibat Truk ODOL (Over Dimensi dan Over Muatan)

Tanggal Kegiatan: Rabu, 28 Mei 2025Lokasi: Perbatasan Blora - RembangPelaksana: Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Blora, Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, dan Satlantas Polres Rembang



---

1. Latar Belakang

Sehubungan dengan adanya aduan masyarakat mengenai kerusakan jalan yang disebabkan oleh truk-truk bermuatan melebihi kapasitas (over muatan) dan/atau dimensi berlebih (over dimensi) yang berasal dari PT KRI Rembang dan melintas di perbatasan Blora - Rembang, maka telah dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) serta sosialisasi terkait pelanggaran ODOL.

---

2. Maksud dan Tujuan

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dampak negatif aktivitas kendaraan ODOL terhadap infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan.

Melakukan pemantauan langsung di lapangan serta memberikan sosialisasi dan teguran terhadap pelanggaran.

Menegakkan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





---

3. Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Mei 2025, oleh tim gabungan dari:Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Blora

Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah

Satlantas Polres Rembang



Adapun kegiatan yang dilakukan meliputi:

Monitoring lalu lintas dan kendaraan berat di sepanjang jalur perbatasan Blora - Rembang.

Pemberian teguran dan peringatan secara langsung kepada pengemudi truk yang didapati melanggar ketentuan muatan dan dimensi.

Sosialisasi mengenai dampak ODOL terhadap kerusakan jalan dan risiko kecelakaan lalu lintas.

Koordinasi awal untuk pengawasan berkala di wilayah rawan pelanggaran ODOL.





---

4. Hasil dan Temuan

Ditemukan beberapa kendaraan truk yang melampaui batas muatan dan dimensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Telah dilakukan teguran dan peringatan kepada para sopir dan pihak perusahaan terkait.

Masyarakat menyampaikan harapan agar penindakan tidak bersifat insidental, melainkan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.





---

5. Rencana Tindak Lanjut

Penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran ODOL melalui tilang dan tindakan administratif.

Pelaksanaan pengawasan berkala di jalur perbatasan Blora - Rembang sebagai tindak lanjut monev.

Evaluasi bersama dengan pihak PT KRI Rembang untuk menyesuaikan operasional angkutan sesuai ketentuan yang berlaku.





---

6. Kesimpulan

Kegiatan monev dan sosialisasi berjalan mandali (aman dan terkendali) serta kondusif. Tindak lanjut yang konsisten dan pengawasan intensif sangat diperlukan guna menjaga kondisi jalan serta keselamatan pengguna jalan dari dampak kendaraan ODOL.