Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56300696

Rincian Aduan

LGWP56300696

Selesai Public
KOTA SEMARANG
10 Sep 2023
2 ditandai
Pak Gubernur dan dinas terkait yang terhormat, Nama saya, warga Kota Semarang. Saya ingin menyampaikan keluhan akibat suara bising yang ditimbulkan dari burjo kekinian yang seperti kafe. Suara bising yang saya maksud adalah utamanya suara musik yang dimainkan lewat sound system. Saya adalah salah satu dari warga yang merasa terganggu di waktu santai (malam hari) ketika burjo di sekitar tempat tinggal menyetel musik keras-keras atau bahkan acara live music di burjo tersebut, dimana bangunannya cukup terbuka sehingga suara keluar tidak teredam, bahkan hingga lewat tengah malam. Terkadang bahkan ramai2 menyanyikan lagu selamat ulang tahun di tengah malam. Saya sendiri tinggal di kecamatan Tembalang, yang mana mulai banyak tempat makan konsep demikian namun suaranya bocor menggangu sekitarnya tanpa peduli orang lain. Saya berharap Pak Gubernur dan dinas terkait dapat membuat hukum yang lebih tegas tentang hal ini. Saya kira setiap orang tak ingin terganggu di saat istirahat dan di tempat tinggalnya sendiri apalagi sampai tengah malam. Saya berharap Pak Gubernur dan dinas terkait memberikan intstruksi kepada para aparat negara dan aparat terkait untuk menindak tegas bagi para pemilik warung, kafe, warkop, ataupun burjo yang membuat gaduh di malam hari. Saya kira berbagai negara lain sangat melindungi ketentraman lingkungan dan bagaimana mereka menanggapi hal seperti gangguan lingkungan ini. Saya berharap ada aturan yang lebih tegas dalam hal ini di Indonesia, terutama Jawa Tengah. Misal : • Tidak boleh ada live musik di tempat terbuka seperti burjo, yang mana pada umumnya burjo bangunnya terbuka. • Andaipun di ruang tertutup maka harus memasang peredam seperti ruang band, jika masih menimbulkan gangguan maka perlu terjalin kesepakatan dengan warga yang terdampak gangguan tersebut. • Jam 10 malam lewat tidak boleh ada pengeras suara digunakan. • Jika ada 1 wargapun yang terganggu karna adanya oknum yang melanggar aturan ini, aparat tetap wajib menindak tegas oknum tersebut. Terimakasih atas perhatian Pak Gubernur dan dinas terkait. Semoga saling peduli, tepa slira, simpati dan empati kepada orang lain dan lingkungan, tidak serta merta demi keuntungan mengganggu yang lainnya serta tidak peduli gangguan yang ditimbulkan.

Disposisi

Senin, 11 September 2023 - 05:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 11 September 2023 - 08:35 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Senin, 11 September 2023 - 21:03 WIB

Kota Semarang

Untuk menindaklanjuti perlu nama Burjo nya dan lokasi ada di jalan apa. Kami sudah komunikasi dengan admin.

Selesai

Rabu, 13 September 2023 - 12:05 WIB

Kota Semarang

Kasi Trantib Kel. Tembalang Kec. Tembalang bersama dengan Babinsa, Ketua RT dan RW mendatangi Burjo Parjo Sipodang. Menurut keterangan karyawan Burjo, bahwa live music hanya pada saat Grand Opening saja. Untuk keseharian seterusnya tidak ada live music. Surat Peringatan Lurah Tembalang Kec. Tembalang kepada pemilik Burjo sudah disampaikan Kasi Trantib kepada karyawan Burjo. Surat Peringatan Lurah Tembalang kepada pemilik Burjo agar tidak memutar music atau menyelenggarakan live music yang suaranya keras sehingga mengganggu lingkungan sekitar.