Rincian Aduan : LGWP56253890

Selesai Public

KOTA MAGELANG, 15 Oct 2018

Selamat sore yang terhormat Bapak Gubernur Ganjar Pranowo, mohon petunjuk, apakah permintaan bantuan sejumlah uang dari sekolah lewat Komite Sekolah ke wali murid untuk pengadaan fasilitas sekolah seperti proyektor, meja dll di SMP Negeri di Kota Magelang itu dibolehkan secara hukum ? Apakah Pemda tidak mempunyai anggaran khusus untuk pengadaan fasilitas belajar mengajar seperti itu ? Mohon maaf kalau ada salah kata dalam kami menyampaikan hal ini. Mohon pencerahannya nggih bapak. Nuwun. Salam Mboten Korupsi Mboten Ngapusi. Salam Jokowi 2 Periode.

0 Orang Menandai Aduan Ini