Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP56131085
KABUPATEN BANJARNEGARA, 01 May 2024
Mohon untuk dinas terkait di cek ulang mengenai perizinan tambang pasir putih di desa Kalitengah purwonegoro Banjarnegara. Karena sangat menggangu lingkungan sekitar termasuk jalan yang jd cepet rusak selain itu juga truk sangat membahayakan pengguna jalan lain. terlebih di jalanan berbukit yg naik turun ekstrim.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 02 Mei 2024 - 07:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 Mei 2024 - 15:06 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 13 Mei 2024 - 08:20 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Telah dilaksanakan pengecekan lapangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah bersama Pemerintah Desa Kalitengah (Sekretaris Desa) dan Pemegang IUP Operasi Produksi di Wilayah Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara pada hari Selasa, 7 Mei 2024.
2. Kondisi Lapangan:
a. Pada lokasi yang dimaksud dalam laporan, terdapat kegiatan pertambangan yaitu IUP Operasi Produksi a.n CV Sejahtera dan IUP Operasi Produksi a.n Perusda Pertambangan Kabupaten Banjarnegara
b. Berdasarkan pengecekan lapangan, terdapat berberapa titik kerusakan jalan pada ruas jalan merden-lawangawu. Hasil koordinasi dengan DPUPR Kabupaten Banjarnegara, jalan tersebut masuk dalam status jalan kabupaten.
c. Terpantau arus lalu lintas pada jalan tersebut dilalui truk angkutan material tambang dari lokasi pertambangan di wilayah Desa Kalitengah, ketika truk angkutan material hasil tambang berpapasan dengan mobil pengguna jalan lain di titik-titik jalan yang rusak maka mobil harus berhenti dahulu untuk menggunakan ruas jalan yang tidak rusak secara bergantian.
3. Tindak Lanjut:
a. Telah dikoordinasikan kepada 2 Pelaku Usaha Pertambangan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya perbaikan jalan yang mengalami kerusakan pada ruas jalan tersebut.
b. Meminta kepada Pemerintah Desa Kalitengah untuk melakukan monitoring terhadap tindak lanjut upaya perbaikan jalan.
c. Melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha Pertambangan untuk mematuhi ketentuan dalam kegiatan pengangkutan material antaralain penggunaan terpal penutup bak truk, pengaturan jeda waktu pengangkutan antar alat angkut dan melakukan pengaturan muatan angkut sesuai kapasitas kelas jalan.
d. Telah dilakukan komunikasi dengan pelapor melalui telepon (yang bersangkutan tidak dapat ikut bersama saat dilakukan cek lapangan dikarenakan sedang bekerja di luar wilayah Desa Kalitengah) bahwa laporan telah ditindaklanjuti oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah. Tanggapan dari pelapor adalah berterimakasih dan mengapresiasi positif respon pihak Dinas atas laporan serta telah menerima hasil tindak lanjut atas laporannya.
Selesai
Senin, 13 Mei 2024 - 08:20 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih