PERIHAL: ADUAN PELANGGARAN KESELAMATAN BERKENDARA OLEH PEJABAT DINAS
Kepada Yth:
- Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang
- Inspektur Kota Semarang
- Kepala BKPP Kota Semarang
Di Tempat
Dengan hormat,
Saya menyampaikan aduan terkait pelanggaran keselamatan berlalu lintas yang telah terjadi dan terbukti dilakukan oleh:
Nama: BUDI FITRIANSYAH, SH
Jabatan: Kepala Seksi Pengendalian
Instansi: Dinas Perhubungan Kota Semarang
Adapun fakta kejadian adalah bahwa yang bersangkutan duduk di kursi penumpang depan (sebelah pengemudi) kendaraan dinas dalam kegiatan pengawalan, namun tidak menggunakan sabuk keselamatan (seat belt).
Perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan:
- Pasal 106 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib menggunakan sabuk keselamatan.
- Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:
- Setiap orang yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
- ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Tindakan tersebut:
- Merupakan pelanggaran hukum yang nyata.
- Memberikan contoh buruk kepada masyarakat.
- Bertentangan dengan fungsi Dinas Perhubungan sebagai pengawas ketertiban lalu lintas.
Sebagai bukti, terlampir dokumentasi foto dan/atau video yang menunjukkan secara jelas pelanggaran tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta:
- Pemeriksaan dan klarifikasi oleh Inspektorat Kota Semarang.
- Penjatuhan sanksi disiplin oleh BKPP Kota Semarang.
- Evaluasi dan penegakan disiplin internal oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Saya menegaskan bahwa pelanggaran ini adalah fakta yang didukung bukti konkret, sehingga harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, diucapkan terima kasih.
Hormat saya,
(Pelapor)