Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56129068

Rincian Aduan

LGWP56129068

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
16 Apr 2026
0 ditandai

PERIHAL: ADUAN PELANGGARAN KESELAMATAN BERKENDARA OLEH PEJABAT DINAS

Kepada Yth:

  1. Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang
  2. Inspektur Kota Semarang
  3. Kepala BKPP Kota Semarang

Di Tempat

Dengan hormat,

Saya menyampaikan aduan terkait pelanggaran keselamatan berlalu lintas yang telah terjadi dan terbukti dilakukan oleh:

Nama: BUDI FITRIANSYAH, SH

Jabatan: Kepala Seksi Pengendalian

Instansi: Dinas Perhubungan Kota Semarang

Adapun fakta kejadian adalah bahwa yang bersangkutan duduk di kursi penumpang depan (sebelah pengemudi) kendaraan dinas dalam kegiatan pengawalan, namun tidak menggunakan sabuk keselamatan (seat belt).

Perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan:

  1. Pasal 106 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
  2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib menggunakan sabuk keselamatan.
  3. Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:
  4. Setiap orang yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
  5. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
  6. ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Tindakan tersebut:

  • Merupakan pelanggaran hukum yang nyata.
  • Memberikan contoh buruk kepada masyarakat.
  • Bertentangan dengan fungsi Dinas Perhubungan sebagai pengawas ketertiban lalu lintas.

Sebagai bukti, terlampir dokumentasi foto dan/atau video yang menunjukkan secara jelas pelanggaran tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta:

  1. Pemeriksaan dan klarifikasi oleh Inspektorat Kota Semarang.
  2. Penjatuhan sanksi disiplin oleh BKPP Kota Semarang.
  3. Evaluasi dan penegakan disiplin internal oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Saya menegaskan bahwa pelanggaran ini adalah fakta yang didukung bukti konkret, sehingga harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, diucapkan terima kasih.

Hormat saya,

(Pelapor)


Disposisi

Kamis, 16 April 2026 - 14:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 17 April 2026 - 07:39 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERHUBUNGAN

Progress

Jumat, 17 April 2026 - 08:27 WIB

Kota Semarang

terima kasih informasinya segera kami cek dan tindaklanjuti

Selesai

Senin, 20 April 2026 - 09:28 WIB

Kota Semarang

Menindaklanjuti aduan tersebut, yang bersangkutan telah diberikan teguran oleh Kasubag Kepegawaian terkait pentingnya menaati aturan yang berlaku saat berkendara. Diharapkan ke depan dapat lebih disiplin dan mematuhi ketentuan demi keselamatan serta ketertiban bersama.