Rincian Aduan : LGWP56056393

Verifikasi Public

KOTA SEMARANG, 28 Jun 2020

Lapor mengenai sistem zonasi ppdb sma di kota semarang, untuk daerah kelurahan karanganyar gunung kec.Candisari, hnya bisa masuk zonasi 1 di Sma N 1 dgn jarak 4.1km, tetapi dlm kenyataan yg diterima maksimal 1.8 km, berarti anak kami tdk berkesempatan masuk SMAN manapun lewat jalur zonasi, walau nilai raportnya rerata 9. Ini jg trjadi di kelurahan jatingaleh, jarak tempuh 5km. Apakah ada kebijakan ttu untuk kasus seperti ini, dimana keadilannya bg kami yg rumahnya terjauh walau masuk dlm zonasi 1. Apakah boleh menggunakan SKD kurang dr 1 th?? Ato ada solusi lainnya. Trimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini