Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP56055846
Rincian Aduan
LGWP56055846
Selesai
Public
Asalamungalaikum selamat pagi pk ganjar yg terhormat.. disini saya mohon bantuan dr bapak . Disini saya punya pinjaman dibank sebesar 155Jt .saya sudah bayar angsuran 4500 000 kurang lebih selama 2thun.. dam selama pandemi saya telat bayar angsuran sebanyak 4x krena selama pandemi dari pihak bank tidak ada kebijakan sama sekali... dan usaha sya tidak bisa berjaln.. yg jd masalah rencana mau saya lunasi. Lha kog pinjaman saya masih 120an jt. Udah gitu kalo dilunasi kena pinalti bunga selama 10 bulan .itu sekitar 20an jt...mohon bantuan dr bapk.supaya saya bisa menyelesaikan masalh ini..terimakasih sebelumnya.. semoga bapak ganjar dan keluarga diberikan kemudahan dari segala hal.. wasalamungalaikum
Disposisi
Rabu, 02 Februari 2022 - 10:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Kamis, 03 Februari 2022 - 10:04 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya.
mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank yang terkait dengan Asuransi saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Kamis, 03 Februari 2022 - 10:06 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya.
mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank yang terkait dengan Asuransi saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Kamis, 03 Februari 2022 - 10:06 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya.
mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank yang terkait dengan Asuransi saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.