Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP55991780
KABUPATEN BATANG, 18 Feb 2018
Sudah 1 tahun lebih Jln ditempat saya panjang sktr 7 km rusak parah karena dilewati truk2 galian C.sebagai warga negara yg taat pajak tentu saya dan semua rakyat jg berhak untuk mendapatkan hak akses jalan yg manusiawi.apakah kami sebagai rakyat kecil hanya bs pasrah saja ketika hak kami untuk dpt akses jln yg bagus telah dirampas oleh beberapa pengusaha galian C yg demi untuk menjalankan bisnisnya itu harus merampas hak rakyat dengan rusaknya jln yg dilalui oleh truk2 dgn muatan puluhan ton.bahkan 3 bln terahir ini di desa saya telah berdiri 2 PT unit usaha produksi aspal (basecamp) dan unit produksi beton yg mobil2 nya menggunakan mobil besar Fuso Tronton (truk molen).saya tdk habis pikir knp pihak dinas terkait bisa memberikan ijin usaha tanpa memikirkan kerusakan jln akibat dr unit2 produksi tsb.mohon pada bpk Gubernur untuk memberikan solusi untuk perbaikan jln di tempat kami: jln desa Tulis-Kadiran-Sigayam kec Tulis .kab.Batang.terima kasih atas perhatiannya...
Disposisi
Senin, 19 Februari 2018 - 11:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Februari 2018 - 13:17 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 19 Februari 2018 - 13:32 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL