Kota Semarang
terima kasih informasinya terkait Gundukan kecil mirip polisi tidur itu bernama pita penggaduh, yang menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia atau PM Nomor 82 Tahun 2018 pasal 33, berfungsi untuk: 1.mengurangi kecepatan kendaraan; 2.mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai; 3.melindungi penyeberang jalan; dan 4.mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.
Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.