Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55721979
Rincian Aduan
LGWP55721979
Selesai
Public
Pak saya mau lapor kalo untuk pekerjaan apa jm kerja tidak di kurangi karena untuk kerja yang di indomrt atau Alfamart sangat beresiko pak
Disposisi
Selasa, 24 Maret 2020 - 14:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Sabtu, 28 Maret 2020 - 22:09 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Sabtu, 28 Maret 2020 - 22:12 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
1. Waktu kerja diatur dlm ps 77 uu no 13 /2003 yaitu 7 jam /8 jam perhari atau 40 jam seminggu apabila melebihi waktu kerja tsb maka wajib membyr upah lembur.
2 Waktu kerja lembur diatur dlm uu no 13 th 2003 pasal 78 disebutkan bahwa lembur hrs memenuhi syarat,
- ada persetujuan dr pekerja
- waktu kerja lembur maksimal 3 jam / hr
2 Waktu kerja lembur diatur dlm uu no 13 th 2003 pasal 78 disebutkan bahwa lembur hrs memenuhi syarat,
- ada persetujuan dr pekerja
- waktu kerja lembur maksimal 3 jam / hr
Selesai
Senin, 13 Juli 2020 - 07:58 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai, Terimakasih