Rincian Aduan : LGWP55699657

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 18 Nov 2024

Kepada Yth. PT. Virama Karya (Persero) Pusat, Jl. Hangtuah Raya 26 Kebayoran Baru Jaksel PT. Virama Karya (Persero) Cabang Semarang, Jl. Kanfer Raya Blok V No 7A, Banyumanik, Semarang Perihal Reaslisasi HAK PENSIUN karyawan Dengan Hormat, Saya Mantan Karyawan PT. Virama Karya (Persero) dinyatakan dengan SK Pensiun, Surat Referensi Kerja, Surat Pernyataan (Terlampir) Bermaksud konfirmasi atas hak karyawan sesuai tertuang didalam SK Pensiun dimana sudah 6 bulan lebih masa pensiun belum terealisasi, setiap kami konfirmasi alasan perusahaan masih terkendala internal perusahan. Mohon bantuan pihak terkait untuk menyelesaikan perihal ini karena dalam SK Pensiun Direksi Menyebut Undang Undang Cipta Kerja Tahun 2020, SK Direksi tahun 2003 tanpa menyebutkan Peraturan Perusahaan (karena perusahaan belum memiliki yang disahkan oleh Disnaker. Demikian kami sampaikan Terimakasih atas perhatiannya Atas Nama Warga Negara Indonesia

0 Orang Menandai Aduan Ini