Rincian Aduan
LGWP55699657
Lihat detail lengkap aduan LGWP55699657
LGWP55699657
Admin Gubernuran
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan kemarin pengawas kami dari Satwasker Semarang telah menindaklanjuti, ternyata ini lebih ke kasus perselisihan Hubungan Industrial nggih? dan setelah kami koordinasikan dengan UPT Kami BP3TK aduan ini diarahkan untuk ke Disnaker Kota Semarang untuk dicatatkan perselisihan di disnaker Kota semarang dan di fasilitasi untuk mediasi. terimakasih
Admin Gubernuran
Kota Semarang
Kota Semarang
Terima Kasih atas aduan saudara . Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut
Kota Semarang
Saran dari kami, adalah : Sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Maka kami menyarankan agar njenengan terlebih dahulu melakukan perundingan Bipartit (musyawarah antara kedua pihak, yakni pekerja dan perusahaan) atas permasalahan tersebut. Apabila perundingan Bipartit tersebut mencapai kesepakatan maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial Manakala Perundingan Bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka njenengan dapat meneruskan pengaduan ke Disnaker Kota Semarang di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 21, dengan membawa berkas risalah perundingan bipartit. Adapun contoh form undangan bipartit dan risalah perundingan bipartit dapat diunduh melalui link : https://disnaker.semarangkota.go.id/layanan/2mFwm5h6VHIongDOult53LCS7PQuirccLGlhMPF5s4vzSTEkOC7KXunbrcVgIsld Demikian tanggapan kami, semoga dapat membantu