Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP55699657
KOTA SEMARANG, 18 Nov 2024
Kepada Yth. PT. Virama Karya (Persero) Pusat, Jl. Hangtuah Raya 26 Kebayoran Baru Jaksel PT. Virama Karya (Persero) Cabang Semarang, Jl. Kanfer Raya Blok V No 7A, Banyumanik, Semarang Perihal Reaslisasi HAK PENSIUN karyawan Dengan Hormat, Saya Mantan Karyawan PT. Virama Karya (Persero) dinyatakan dengan SK Pensiun, Surat Referensi Kerja, Surat Pernyataan (Terlampir) Bermaksud konfirmasi atas hak karyawan sesuai tertuang didalam SK Pensiun dimana sudah 6 bulan lebih masa pensiun belum terealisasi, setiap kami konfirmasi alasan perusahaan masih terkendala internal perusahan. Mohon bantuan pihak terkait untuk menyelesaikan perihal ini karena dalam SK Pensiun Direksi Menyebut Undang Undang Cipta Kerja Tahun 2020, SK Direksi tahun 2003 tanpa menyebutkan Peraturan Perusahaan (karena perusahaan belum memiliki yang disahkan oleh Disnaker. Demikian kami sampaikan Terimakasih atas perhatiannya Atas Nama Warga Negara Indonesia
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 19 November 2024 - 07:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 28 November 2024 - 07:26 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Dikembalikan
Kamis, 09 Januari 2025 - 10:18 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan kemarin pengawas kami dari Satwasker Semarang telah menindaklanjuti, ternyata ini lebih ke kasus perselisihan Hubungan Industrial nggih? dan setelah kami koordinasikan dengan UPT Kami BP3TK aduan ini diarahkan untuk ke Disnaker Kota Semarang untuk dicatatkan perselisihan di disnaker Kota semarang dan di fasilitasi untuk mediasi. terimakasih
Disposisi
Kamis, 09 Januari 2025 - 10:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Januari 2025 - 13:59 WIB
Kota Semarang
Selesai
Kamis, 16 Januari 2025 - 08:47 WIB
Kota Semarang
Saran dari kami, adalah : Sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Maka kami menyarankan agar njenengan terlebih dahulu melakukan perundingan Bipartit (musyawarah antara kedua pihak, yakni pekerja dan perusahaan) atas permasalahan tersebut. Apabila perundingan Bipartit tersebut mencapai kesepakatan maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial Manakala Perundingan Bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka njenengan dapat meneruskan pengaduan ke Disnaker Kota Semarang di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 21, dengan membawa berkas risalah perundingan bipartit. Adapun contoh form undangan bipartit dan risalah perundingan bipartit dapat diunduh melalui link : https://disnaker.semarangkota.go.id/layanan/2mFwm5h6VHIongDOult53LCS7PQuirccLGlhMPF5s4vzSTEkOC7KXunbrcVgIsld Demikian tanggapan kami, semoga dapat membantu