Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55699657

Rincian Aduan

LGWP55699657

Selesai Public
KOTA SEMARANG
18 Nov 2024
0 ditandai
Kepada Yth. PT. Virama Karya (Persero) Pusat, Jl. Hangtuah Raya 26 Kebayoran Baru Jaksel PT. Virama Karya (Persero) Cabang Semarang, Jl. Kanfer Raya Blok V No 7A, Banyumanik, Semarang Perihal Reaslisasi HAK PENSIUN karyawan Dengan Hormat, Saya Mantan Karyawan PT. Virama Karya (Persero) dinyatakan dengan SK Pensiun, Surat Referensi Kerja, Surat Pernyataan (Terlampir) Bermaksud konfirmasi atas hak karyawan sesuai tertuang didalam SK Pensiun dimana sudah 6 bulan lebih masa pensiun belum terealisasi, setiap kami konfirmasi alasan perusahaan masih terkendala internal perusahan. Mohon bantuan pihak terkait untuk menyelesaikan perihal ini karena dalam SK Pensiun Direksi Menyebut Undang Undang Cipta Kerja Tahun 2020, SK Direksi tahun 2003 tanpa menyebutkan Peraturan Perusahaan (karena perusahaan belum memiliki yang disahkan oleh Disnaker. Demikian kami sampaikan Terimakasih atas perhatiannya Atas Nama Warga Negara Indonesia

Disposisi

Selasa, 19 November 2024 - 07:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 28 November 2024 - 07:26 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Dikembalikan

Kamis, 09 Januari 2025 - 10:18 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan kemarin pengawas kami dari Satwasker Semarang telah menindaklanjuti, ternyata ini lebih ke kasus perselisihan Hubungan Industrial nggih? dan setelah kami koordinasikan dengan UPT Kami BP3TK aduan ini diarahkan untuk ke Disnaker Kota Semarang untuk dicatatkan perselisihan di disnaker Kota semarang dan di fasilitasi untuk mediasi. terimakasih

Disposisi

Kamis, 09 Januari 2025 - 10:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 09 Januari 2025 - 13:59 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:46 WIB

Kota Semarang

Terima Kasih atas aduan saudara . Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut

Selesai

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:47 WIB

Kota Semarang

Saran dari kami, adalah : Sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Maka kami menyarankan agar njenengan terlebih dahulu melakukan perundingan Bipartit (musyawarah antara kedua pihak, yakni pekerja dan perusahaan) atas permasalahan tersebut. Apabila perundingan Bipartit tersebut mencapai kesepakatan maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial Manakala Perundingan Bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka njenengan dapat meneruskan pengaduan ke Disnaker Kota Semarang di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 21, dengan membawa berkas risalah perundingan bipartit. Adapun contoh form undangan bipartit dan risalah perundingan bipartit dapat diunduh melalui link : https://disnaker.semarangkota.go.id/layanan/2mFwm5h6VHIongDOult53LCS7PQuirccLGlhMPF5s4vzSTEkOC7KXunbrcVgIsld Demikian tanggapan kami, semoga dapat membantu