Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP55640270
KABUPATEN KLATEN, 16 Jan 2023
Mohon informasi tindak lanjut aduan Nomor LGWP59904228 Mohon petunjuk apa yang harus kami lakukan sbg tindak lanjut aduan kami terkait PTSL, bagaimana status aduan kami dan langkah apa yg perlu kami lakukan selanjutnya? Terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 16 Januari 2023 - 15:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Januari 2023 - 15:53 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinsikan dengan Kantor Pertanahan kabupaten Klaten.
Progress
Senin, 13 Februari 2023 - 13:05 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :Assalamualaikum
Menjawab pertanyaan yang disampaikan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Kepemilikan tanah-tanah Hak Adat masyarakat yang belum bersertipikat untuk di Pulau Jawa biasanya dibuktikan dengan Letter C, Atau Letter D, ada pula yang menyebut dengan Petok C atau Petok D sedangkan untuk tanah milik pemerintah desa biasanya dicatat dalam buku Bondho Deso. Sedangkan untuk PBB kenapa bisa terbit atas nama perorangan bukan atas nama desa silahkan berkoordinasi dengan DPPKAD Kabupaten yang menerbitkan PBB
Demikian kami sampaikan semoga membantu.
Selesai
Senin, 13 Februari 2023 - 13:05 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :Assalamualaikum
Menjawab pertanyaan yang disampaikan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Kepemilikan
tanah-tanah Hak Adat masyarakat yang belum bersertipikat untuk di Pulau
Jawa biasanya dibuktikan dengan Letter C, Atau Letter D, ada pula yang
menyebut dengan Petok C atau Petok D sedangkan untuk tanah milik
pemerintah desa biasanya dicatat dalam buku Bondho Deso. Sedangkan untuk
PBB kenapa bisa terbit atas nama perorangan bukan atas nama desa
silahkan berkoordinasi dengan DPPKAD Kabupaten yang menerbitkan PBB
Demikian kami sampaikan semoga membantu.