Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:39 WIB
Kabupaten Purworejo
Menanggapi pengaduan Sdr. Aris Sunendar, yang pada pokoknya mengadukan bahwa kegiatan minimarket menurut asumsinya berdasarkan Kemen LHK 2019 tidak wajib menyusun dokumen Lingkungan/AMDAL, UKL-UPL. Atas hal tersebut dengan ini disampaikan penjelasan bahwa:
1. Disampaikan Permen LHK yang mengatur terkait kegiatan yang wajib AMDAL adalah Permen LHK Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL.
2. Ketentuan yang mengatur untuk Ijin Usaha harus memenuhi UKL-UPL atau SPPL adalah:
a. Dalam Permen LHK Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 diatur dalam pasal 13 huruf e , bahwa “ Penentuan rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1, mengacu pada daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”.
b. Dalam Pasal 34 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan: (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL. (2) Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
c. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 35 ayat (5) PP Nomor 24 Tahun 2018 disebutkan bahwa” Usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/walikota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, di Kabupaten Purworejo penetapan ketentuan Ijin Usaha yang wajib memenuhi UKL-UPL atau SPPL di atur dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 99 Tahun 2018 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Purworejo.
3. Bahwa ketentuan yang ada dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 99 Tahun 2018 wajib diikuti/dipenuhi oleh Pengusaha yang akan mengurus Ijin Usaha di Kabupaten Purworejo. Dalam hal ini untuk Ijin Usaha Toko Modern termasuk jenis usaha yang wajib memenuhi UKL-UPL.
4. Disampaikan bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 99 Tahun 2018 memenuhi amanat dari Pasal 34 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 13 huruf e Permen LHK Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 serta ketentuan dalam pasal 35 ayat
(5) PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sehingga tidak bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang Saudara sampaikan.
Demikian tanggapan yang kami sampaikan, untuk dapat dipahami sepenuhnya.