Rincian Aduan : LGWP55601980

Selesai Public

KABUPATEN BATANG, 14 Jun 2021

Lapor pak gub, saya mantan karyawan/sales dari PT Pinus Merah Abadi yg beralamat di Jl. Raya Tirto, Bener Kab. Pekalongan. PT tersebut tidak kunjung memberi kejelasan tentang Gaji, Uang Makan, Uang transport & Insentif selama 1 bulan sebelum saya nonaktif/resign, yaitu bulan mei. Mohon untuk ditindaklanjuti dan di usut arah uang tersebut. Saya sudah lapor ke Disnaker kota pekalongan. Sekali lagi saya minta tolong kejelasan hak saya pak gub. Maturnuwun

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 14 Juni 2021 - 11:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Senin, 14 Juni 2021 - 12:16 WIB

Kabupaten Pekalongan

terima kasih atas laporannya, akan kami teruskan ke BPMPTT Kab Pekalongan. terima kasih

Progress

Senin, 14 Juni 2021 - 12:17 WIB

Kabupaten Pekalongan

laporan telah kami teruskan ke BPMPTT dan NAKER Kab. Pekalongan. terima kasih

Selesai

Senin, 14 Juni 2021 - 15:46 WIB

Kabupaten Pekalongan

Berdasarkan koordinasi dengan HRD PT. Pinus Merah Abadi, bahwa pembayaran gaji, uang makan, uang transport & insentif selama 1 bulan dr sdr. Riko sudah diajukan oleh pihak perusahaan ke bank operasional head office dan tinggal menunggu transfer ke rekening yang bersangkutan. aduan selesai dan ditutup. terima kasih