l
SANGGAHAN ATAS HASIL PENANGANAN ADUAN LGWP39815618PERIHAL: RANGKAP JABATAN DALAM TIM PERCEPATAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KOTA SEMARANG
Menanggapi jawaban Pemerintah Kota Semarang yang menyatakan bahwa penunjukan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan merupakan kewenangan Wali Kota melalui Surat Keputusan (SK), pelapor menyampaikan sanggahan sebagai berikut:
1. Permasalahan utama bukan kewenangan Wali Kota, tetapi RANGKAP JABATANSubstansi aduan bukan mempertanyakan hak Wali Kota membentuk tim, melainkan:
keikutsertaan seseorang yang menjabat sebagai Ketua KPI Daerah Jawa Tengah dalam tim pemerintah daerah, yang berpotensi melanggar ketentuan independensi jabatan publik.Sehingga jawaban Pemkot Semarang tidak menjawab pokok masalah hukum yang diadukan.
2. Jabatan KPI Daerah adalah lembaga independen yang wajib bebas intervensi pemerintah daerahDasar hukum:
✅ UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
KPI/KPID merupakan:
- lembaga negara independen,
- tidak berada di bawah kepala daerah,
- menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara netral.
Prinsip independensi ini berarti:
Pejabat KPI tidak boleh berada dalam struktur atau tim yang dibentuk oleh kepala daerah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.3. Rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest)Ketua KPID memiliki fungsi:
- mengawasi lembaga penyiaran,
- menjaga netralitas informasi publik,
- independen dari kekuasaan eksekutif daerah.
Apabila pada saat yang sama menjadi bagian dari tim strategis kepala daerah, maka terjadi:
⚠️ potensi konflik kepentingan struktural, karena:
- berada dalam lingkar kebijakan eksekutif,
- sekaligus memegang jabatan pengawas independen.
Hal ini bertentangan dengan prinsip:
✅ Good Governance
✅ Asas Netralitas Jabatan Publik
✅ Asas Independensi Lembaga Negara
4. SK Wali Kota tidak dapat melegalkan rangkap jabatanWalaupun SK merupakan kewenangan kepala daerah, namun:
keputusan administrasi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang maupun prinsip independensi lembaga negara.Dasar hukum:
✅ UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Keputusan pejabat pemerintah harus memenuhi:
- asas kecermatan,
- asas tidak menyalahgunakan kewenangan,
- asas kepentingan umum,
- asas tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Jika dilanggar → keputusan dapat dinilai cacat administratif.
5. Jawaban Pemkot belum melakukan pemeriksaan substantifJawaban hanya menyatakan:
“merupakan kewenangan Wali Kota”tanpa menjawab:
- apakah rangkap jabatan diperbolehkan,
- apakah telah diuji independensi KPID,
- apakah ada izin atau dasar hukum khusus,
- apakah telah dilakukan uji konflik kepentingan.
Dengan demikian penanganan aduan belum menyentuh substansi pelanggaran.
6. Perlunya pengawasan oleh Pemerintah PusatKarena menyangkut:
- independensi lembaga negara daerah,
- potensi pelanggaran tata kelola pemerintahan,
- konflik kepentingan jabatan publik,
maka perkara ini layak dilakukan evaluasi oleh:
- Kementerian Dalam Negeri RI (pengawasan kepala daerah)
- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bila terkait ASN
- Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi.
- Permasalahan utama adalah rangkap jabatan Ketua KPID Jawa Tengah dalam tim Pemkot Semarang.
- KPI/KPID merupakan lembaga independen sehingga harus bebas dari struktur eksekutif daerah.
- SK Wali Kota tidak dapat dijadikan dasar pembenar jika bertentangan dengan prinsip independensi dan hukum yang lebih tinggi.
- Jawaban Pemkot Semarang belum menjawab substansi hukum aduan.
- Diperlukan evaluasi oleh instansi pengawas tingkat pusat.