Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55598146

Rincian Aduan

LGWP55598146

Progress Public
KOTA SEMARANG
28 Mar 2026
0 ditandai

l

SANGGAHAN ATAS HASIL PENANGANAN ADUAN LGWP39815618

PERIHAL: RANGKAP JABATAN DALAM TIM PERCEPATAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KOTA SEMARANG

Menanggapi jawaban Pemerintah Kota Semarang yang menyatakan bahwa penunjukan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan merupakan kewenangan Wali Kota melalui Surat Keputusan (SK), pelapor menyampaikan sanggahan sebagai berikut:

1. Permasalahan utama bukan kewenangan Wali Kota, tetapi RANGKAP JABATAN

Substansi aduan bukan mempertanyakan hak Wali Kota membentuk tim, melainkan:

keikutsertaan seseorang yang menjabat sebagai Ketua KPI Daerah Jawa Tengah dalam tim pemerintah daerah, yang berpotensi melanggar ketentuan independensi jabatan publik.

Sehingga jawaban Pemkot Semarang tidak menjawab pokok masalah hukum yang diadukan.

2. Jabatan KPI Daerah adalah lembaga independen yang wajib bebas intervensi pemerintah daerah

Dasar hukum:

UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

KPI/KPID merupakan:

  • lembaga negara independen,
  • tidak berada di bawah kepala daerah,
  • menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara netral.

Prinsip independensi ini berarti:

Pejabat KPI tidak boleh berada dalam struktur atau tim yang dibentuk oleh kepala daerah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.3. Rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest)

Ketua KPID memiliki fungsi:

  • mengawasi lembaga penyiaran,
  • menjaga netralitas informasi publik,
  • independen dari kekuasaan eksekutif daerah.

Apabila pada saat yang sama menjadi bagian dari tim strategis kepala daerah, maka terjadi:

⚠️ potensi konflik kepentingan struktural, karena:

  • berada dalam lingkar kebijakan eksekutif,
  • sekaligus memegang jabatan pengawas independen.

Hal ini bertentangan dengan prinsip:

Good Governance

Asas Netralitas Jabatan Publik

Asas Independensi Lembaga Negara

4. SK Wali Kota tidak dapat melegalkan rangkap jabatan

Walaupun SK merupakan kewenangan kepala daerah, namun:

keputusan administrasi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang maupun prinsip independensi lembaga negara.

Dasar hukum:

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Keputusan pejabat pemerintah harus memenuhi:

  • asas kecermatan,
  • asas tidak menyalahgunakan kewenangan,
  • asas kepentingan umum,
  • asas tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Jika dilanggar → keputusan dapat dinilai cacat administratif.

5. Jawaban Pemkot belum melakukan pemeriksaan substantif

Jawaban hanya menyatakan:

“merupakan kewenangan Wali Kota”

tanpa menjawab:

  • apakah rangkap jabatan diperbolehkan,
  • apakah telah diuji independensi KPID,
  • apakah ada izin atau dasar hukum khusus,
  • apakah telah dilakukan uji konflik kepentingan.

Dengan demikian penanganan aduan belum menyentuh substansi pelanggaran.

6. Perlunya pengawasan oleh Pemerintah Pusat

Karena menyangkut:

  • independensi lembaga negara daerah,
  • potensi pelanggaran tata kelola pemerintahan,
  • konflik kepentingan jabatan publik,

maka perkara ini layak dilakukan evaluasi oleh:

  1. Kementerian Dalam Negeri RI (pengawasan kepala daerah)
  2. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bila terkait ASN
  3. Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi.
KESIMPULAN
  1. Permasalahan utama adalah rangkap jabatan Ketua KPID Jawa Tengah dalam tim Pemkot Semarang.
  2. KPI/KPID merupakan lembaga independen sehingga harus bebas dari struktur eksekutif daerah.
  3. SK Wali Kota tidak dapat dijadikan dasar pembenar jika bertentangan dengan prinsip independensi dan hukum yang lebih tinggi.
  4. Jawaban Pemkot Semarang belum menjawab substansi hukum aduan.
  5. Diperlukan evaluasi oleh instansi pengawas tingkat pusat.


Disposisi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:14 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - INSPEKTORAT

Progress

Senin, 30 Maret 2026 - 06:00 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti