Rincian Aduan : LGWP55587415

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 29 Mar 2022

Di Kantor Samsat Kab. Magelang khususnya di loket pelayanan blokir STNK masih dilakukan pungutan tidak resmi berkedok biaya administrasi sebesar Rp 100.000 untuk blokir STNK mobil dan Rp50.000 untuk blokir STNK sepeda motor. Mohon untuk segera ditindaklanjuti dan pungutan tersebut dihilangkan. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini