**TANGGAPAN / PERMINTAAN BUKTI DOKUMEN TINDAK LANJUT**
**Kode Aduan: LGWP38547147**
Yth. INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN DEMAK dan Admin LaporGub,
Kami menyatakan **keberatan atas penetapan status SELESAI** pada laporan dengan **Kode Aduan LGWP38547147**, karena jawaban yang diberikan masih bersifat umum dan **tidak disertai bukti dokumen tindak lanjut yang dapat diverifikasi**.
Pernyataan:
> *“sudah dilakukan klarifikasi dan identifikasi serta tindakan administratif”*
tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian laporan apabila **tidak dilampiri eviden atau dokumen resmi**.
Oleh karena itu kami **MENUNTUT** agar instansi terkait segera menyampaikan dan mengunggah bukti nyata tindak lanjut berupa:
1. Berita Acara Klarifikasi / Pemeriksaan (BAP).
2. Surat pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan dinas.
3. Dokumen keputusan tindakan administratif yang dijatuhkan.
4. Dokumentasi pelaksanaan penindakan atau pembinaan.
5. Dasar hukum serta jenis sanksi administratif yang diberikan.
Perlu ditegaskan bahwa:
* Kanal pengaduan publik merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
* Status **SELESAI tidak dapat diberikan tanpa transparansi hasil penanganan**.
* Jawaban tanpa dokumen pendukung bertentangan dengan prinsip transparansi pelayanan publik sebagaimana UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan ini kami meminta:
✅ Status laporan **LGWP38547147** dikembalikan ke **PROSES**
✅ Bukti dokumen tindak lanjut diunggah pada sistem LaporGub
✅ Penjelasan rinci tindakan administratif yang dimaksud
Apabila bukti tidak disampaikan, maka laporan akan kami teruskan kepada instansi pengawas eksternal untuk pengawasan lebih lanjut.
Demikian disampaikan agar menjadi perhatian serius.