Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP55517838
KABUPATEN KUDUS, 23 Nov 2022
Longsor Talud/Senderan Sungai Kaligelis wilayah RT 1 RW 3 dan RT 3 RW 3 Desa Demangan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus. Longsor sejak November tahun 2018. Kewenangan (milik) BBWS Pemali Juana Jateng. Kami sudah 5x mengirimkan surat ke BBWS melaporkan dan permohonan perbaikan Talud/Senderan yang longsor tersebut. Mohon Pak Gubernur bisa bantu. Demi keamanan warga kami. terima kasih.
Disposisi
Rabu, 23 November 2022 - 14:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 23 November 2022 - 15:58 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Selesai
Sabtu, 26 November 2022 - 07:40 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Hasil cek lapangan kami sampaikan hasil sbb :
1.Lokasi yg dimaksud adalah talud dan senderan di Sungai Gelis di RT. 1 dan RT. 3, RW. 3 Desa Demangan Kec. Kudus Kota Kab. Kudus. Terjadi longsor di 3 titik .
2. Jika debit air besar dikhawatirkan akan menggerus tebing dan mengancam pemukiman warga
3. Pemerintah Desa Demangan sudah mengirimkan surat kepada BBWS Pemali Juana No. 600/31/29.08.2 tanggal 21 Juli 2021 perihal Ijin Memperbaiki Senderan Longsor Sungai Kaligelis Demangan Kudus
4. Telah dilaksanakan cek lokasi oleh BBWS Pemali Juana tanggal 29 Juli 2022. Hasil cek lapangan oleh BBWS Pemali Juana pemukiman di lokasi tersebut masuk dalam kategori pelanggaran sempadan sungai dan tidak ada jalan akses masuk material bangunan ke lokasi tersebut.
5. Menurut keterangan Bu Sekdes, Pemerintah Desa Demangan berencana melaksanakan perbaikan menggunakan Dana Desa TA.2023, namun belum mendapatkan persetujuan dari Inspektorat Kab. Kudus dan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kab. Kudus.
6. BBWS Pemali Juana dan Balai PSDA Seluna menyarankan kepada pelapor untuk mengajukan permohonan ijin melalui mekanisme Rekomendasi Teknis kepada BBWS Pemali Juana.
Demkian terima kasih.