Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55492907
Rincian Aduan
LGWP55492907
Lampiran
Topik
Disposisi
Kamis, 27 Februari 2025 - 13:19 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 Februari 2025 - 22:47 WIBKabupaten Banjarnegara
Terima kasih atas laporannya
Progress
Jumat, 28 Februari 2025 - 09:08 WIBKabupaten Banjarnegara
Terima kasih laporannya, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait
Selesai
Rabu, 19 November 2025 - 08:24 WIBKabupaten Banjarnegara
Assalamu'alaikum Wr. Wb.,
Menanggapi laporan mengenai sumbangan komite sekolah di SMP Negeri 1 Rakit (terkait dengan laporan Nomor: LGWP55492907 pihak sekolah telah menyampaikan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara.
Berdasarkan klarifikasi dari SMP Negeri 1 Rakit, disampaikan bahwa:
1. Sifat Sumbangan dan Pelaksanaan
Sumbangan bersifat Sukarela dan tanpa paksaan.
Sekolah tidak menentukan jumlah minimal atau maksimal sumbangan, sehingga jumlahnya bervariasi sesuai kemampuan orang tua/wali murid.
Pemberian sumbangan tidak ada batasan waktu; dapat diberikan kapan saja sesuai kesediaan.
Pelaksanaan sumbangan telah melalui prosedur musyawarah bersama pihak sekolah, komite, dan orang tua/wali murid.
Sebagai bukti kesediaan dan transparansi, setiap orang tua/wali murid yang memberi sumbangan menandatangani lembar pernyataan kesediaan.
2. Pengecualian Pemberian Sumbangan
Bagi orang tua/wali murid yang benar-benar tidak mampu, diberikan kebebasan penuh dalam memberikan sumbangan.
Siswa yatim piatu dibebaskan dari sumbangan.
Siswa yatim diberikan pilihan sukarela untuk memberi sumbangan.
Keluarga yang memiliki minimal 2 (dua) orang siswa di sekolah diberikan kebebasan untuk menentukan jumlah sumbangan.
3. Penggunaan Dana Sumbangan
Sumbangan dari orang tua/wali murid digunakan untuk tiga poin utama:
Pembayaran Guru Tidak Tetap (GTT) / Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum terbiayai dari BOSP (Bantuan Operasional Sekolah Pusat) bagi tenaga kependidikan yang belum terdaftar di Dapodik.
Pembiayaan siswa berprestasi, baik Akademik maupun Non Akademik.
Pembiayaan pembangunan fisik sekolah yang belum ter-cover oleh BOSP.
Demikian rangkuman klarifikasi yang telah disampaikan pihak SMP Negeri 1 Rakit kepada Dinas Pendidikan. Kami berharap informasi ini dapat memberikan kejelasan.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.