Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55492907

Rincian Aduan

LGWP55492907

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANJARNEGARA
27 Feb 2025
1 ditandai
Selamat siang,salam sejahtera untuk kita semua Maaf saya mau tanya,apakah diperbolehkan komite sekolah meminta iuran uang sebesar itu?dan yg saya ketahui bahwa pendidikan sekolah itu gratis,tolong dtindak lanjuti,ini terjadi kembali di SMP N 1 Rakit Banjarnegara,terimakasih

Disposisi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:47 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terima kasih atas laporannya

Progress

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:08 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terima kasih laporannya, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait


Selesai

Rabu, 19 November 2025 - 08:24 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Assalamu'alaikum Wr. Wb.,


Menanggapi laporan mengenai sumbangan komite sekolah di SMP Negeri 1 Rakit (terkait dengan laporan Nomor: LGWP55492907 pihak sekolah telah menyampaikan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara.


Berdasarkan klarifikasi dari SMP Negeri 1 Rakit, disampaikan bahwa:


1. Sifat Sumbangan dan Pelaksanaan


Sumbangan bersifat Sukarela dan tanpa paksaan.


Sekolah tidak menentukan jumlah minimal atau maksimal sumbangan, sehingga jumlahnya bervariasi sesuai kemampuan orang tua/wali murid.


Pemberian sumbangan tidak ada batasan waktu; dapat diberikan kapan saja sesuai kesediaan.


Pelaksanaan sumbangan telah melalui prosedur musyawarah bersama pihak sekolah, komite, dan orang tua/wali murid.


Sebagai bukti kesediaan dan transparansi, setiap orang tua/wali murid yang memberi sumbangan menandatangani lembar pernyataan kesediaan.


2. Pengecualian Pemberian Sumbangan

Bagi orang tua/wali murid yang benar-benar tidak mampu, diberikan kebebasan penuh dalam memberikan sumbangan.


Siswa yatim piatu dibebaskan dari sumbangan.


Siswa yatim diberikan pilihan sukarela untuk memberi sumbangan.


Keluarga yang memiliki minimal 2 (dua) orang siswa di sekolah diberikan kebebasan untuk menentukan jumlah sumbangan.


3. Penggunaan Dana Sumbangan

Sumbangan dari orang tua/wali murid digunakan untuk tiga poin utama:


Pembayaran Guru Tidak Tetap (GTT) / Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum terbiayai dari BOSP (Bantuan Operasional Sekolah Pusat) bagi tenaga kependidikan yang belum terdaftar di Dapodik.


Pembiayaan siswa berprestasi, baik Akademik maupun Non Akademik.


Pembiayaan pembangunan fisik sekolah yang belum ter-cover oleh BOSP.


Demikian rangkuman klarifikasi yang telah disampaikan pihak SMP Negeri 1 Rakit kepada Dinas Pendidikan. Kami berharap informasi ini dapat memberikan kejelasan.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.