Mendasari jawaban Bapak/Ibu untuk laporan saya nomor LGWP29505038, ijin menanggapi dan menjelaskan untuk statement “PEMDA tidak memiliki kewenangan untuk memprediksi aturan yang baru terbit” memang betul itu tidak perlu dijelaskan kepada kami, yang perlu dipahami bahwa aturan 2025 hanya sebagai contoh yang kami ketahui sebawai orang awam, dan yang butuh kami tanyakan adalah aturan apa yang digunakan sebelum tahun 2025 sejak awal Pakdhe saya berdinas 37 tahun lalu, apakah memang ada aturan pemerintah demak tentang “JHT itu tidak wajib untuk non ASN dan menyesuaikan kemampuan anggaran dinas masing masing” ?
jadi mohon dipahami konteks kami, yang kami tanyakan :
- apakah ada aturan JHT yang tertulis menjadi fleksibel tidak wajib diberikan ke non ASN sejak tahun 1988 sampai 2024 ? mungkin pakai perda kab demak nomor 7 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan atau nomor 1 tahun 2013 atau yg mana ? ( soalnya di aturan tersebut cm tertulis “wajib”)
- apakah ada sosialisasi ke pegawai non ASN yg tidak kalian ikutkan JHT karena keterbatasan anggaran dan apakah tertuang di kontrak kerja ?
- apakah tidak ada opsi (tentunya setelah sosialisasi) untuk pekerja membayar sendiri dengan gajinya apabila memang dinas tidak sanggup ?
Saran dari kami tolong komunikasikan yang baik dan sosialisasikan hal hal yg terkait dengan program jaminan sosial terutama yg terkait uang yg bisa dicairkan di masa tua , karena tidak semua warga demak itu paham dan basicnya orang kaya, banyak banget pekerja non ASN itu yg sudah pensiun dan renta datang ke BPJS mengharap tabungan JHT masa tuanya untuk hidup ( mungkin yg komplain baru saya).
untuk perbaikan pelayanan kedepannya mungkin bisa dipahami konteks keluhan saya , saya menggunakan contoh acuan aturan yg baru terbit bukan karna saya tidak paham cm saya mencontohkan aturan apa yang dipakai selain itu ? Kalau dijawab dengan “ APBD disahkan desember 2024” saya juga paham kak tentang anggaran cm semuanya kan ada aturannya (yang saya bahas ini dari tahun 1988).
apalagi statement pemda tidak bisa memprediksi aturan yang baru terbit “paham sekali kami kak “masalahnya ini kerjanya dari 1988 bukan 2024.
Pemerintah jg membayarkan bpjs kesehatan dan JKK dan JKM , terimakasih dari kami untuk itu tapi semua hal tentang jamsos ada aturannya kak karena ada yang dinantikan oleh pensiunanwarga desa desa di demak yaitu JHT untuk kesejahteraan mereka di masa tua. Kalau kalian tidak ada anggaran tolongg tolong tolong sekalii sosialisasikan dan kasih solusi atau suruh bayar saja sendiri 5.7% tiap bulan potong gaji pasti mau mereka.
Coba bayangkan saja saudara kalian tua renta datang ke BPJS hanya karena tidak paham tidak diikutkan JHT dan tidak ada uang yg bisa dicairkan, padahal bisa mereka bayar sendiri dari dulu bekerja jika di sosialisasikan dan diberi solusi. Lebih ke kecewa dan sedih bukan karena nominal uangnya saja yang dilihat tapi lebih ke menghargainya pengabdiannya.
jadi sekian keluhan saya untuk perbaikan dan terimakasih responnya dan selanjutnya saya akan berkonsultasi dengan ombudsman, terimakasih sebelumnya.