Rincian Aduan : LGWP55433022

Verifikasi Public

KABUPATEN SEMARANG, 01 May 2019

Pak Ganjar, saya mau bertanya tentang undang2 libur nasional dan tentang potongan agent fee. apakah sebuah perusahaan diperbolehkan menghapus tanggal libur nasional tanpa mengganti hari libur lain atau memberikan kompensasi? saya bekerja di sebuah perusahaan ekspedisi di jawa tengah, disini tidak ada jatah libur nasional. jadi setiap hari libur nasional masuk seperti biasa tanpa ada ganti/SPL/kompensasi. aturan perusahaan ini membuat resah karena banyak sekali karyawan yg mengeluh dengan aturan ini. disamping itu aturan jam kerja di perusahaan ini adl 11,5 jam. (07.30-19.00) bukannya undang2 tentang kepegawaian itu hanya 8 jam, di luar itu terhitung lembur. selain itu di perusahaan ini jg memberlakukan potongan agent fee yang mencapai 25% dari bonus/insentive karyawan. entah itu apa agent fee, kita tidak pernah tau penjelasannya dr perusahaan (tau2 tiap bulan kepotong) mohon penjelasannya tentang aturan2 yang dibuat oleh perusahaan tempat kami bekerja ini. terima kasih5

0 Orang Menandai Aduan Ini