Rincian Aduan : LGWP55427704

Progress Public

KOTA SEMARANG, 20 Sep 2022

Selamat siang bapak/ ibu, saya Deny kurniawan, Kewarganegaraan Indonesia. Saat ini tempat tinggal saya di Kp. Bokoran No.165 RT. 005 RW. 003 Kota Semarang dipermasalah oleh pihak Hotel Plampitan Semarang (Bapak BAMBANG NUGROHO SANJOTO, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat tinggal Jalan Bukit Nakula No 8RT001RW 11, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang). Rumah ini sudah kami di Kp. Bokoran 165 telah dihuni lama oleh keluarga saya yang dibeli secara sah dan lengkap aktenya. Namun pada tahun 2015 rumah kami beserta beberapa rumah warga lain digusur paksa oleh pihak Hotel Plampitan Semarang meskipun rumah saya pada saat itu baru saja melakukan perpanjangan akte hak guna bangunan dan warga lain memiliki akte hak milik yang sah. Kami sudah mencoba bebagai upaya hukum dan meskipun sebagai pemilik akte yang sah kami tidak dapat memenangkan hak tanah kami kembali. Pada tahun 2021 akte tanah kami kembali berusaha dibatalkan oleh pihak Hotel Plampitan Semarang. Hingga saat ini kami masih berusaha menempuh jalur hukum tapi hasilnya sepertinya tidak berkaca pada fakta bahwa kami adalah pemilik akte yang sah bagaimanapun juga kami berusaha melawan. Melalui layanan ini saya meminta bantuan, kebenaran dan keadilan sebagai pemegang akte tanah yang sah (Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00390 Kelurahan BANGUNHARJO, tanggal terbit 26 Oktober 2015). Sangat saya mohon bantuan dan dukungannya untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah ini. Terima kasih banyak bapak/ ibu.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Verifikasi

Selasa, 20 September 2022 - 03:26 WIB

Kota Semarang

Diverifikasi

Disposisi

Selasa, 20 September 2022 - 14:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Progress

Rabu, 21 September 2022 - 10:49 WIB

Kota Semarang

Diproses