mohon maaf kepada pemda Purworejo agar jangan menentukan iuran korpri untuk PMI bagi ASN, kasihan para ASN terlalu banyak potongannya pak,, sesuai PP no 29 tahun 1980 pengumpulan dana untuk PMI harus bersifat sukarela dan tidak boleh mengandung paksaan. terima kasih
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55369636
Disposisi
Selasa, 08 September 2026 - 08:17 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 September 2026 - 09:37 WIBKabupaten Purworejo
Selamat pagi. Laporan anda kami teruskan ke OPD terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Progress
Kamis, 10 September 2026 - 09:52 WIBKabupaten Purworejo
Terima kasih atas saran/masukan saudara. Akan kami koordinasikan kepada Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Purworejo dan PMI Kabupaten Purworejo untuk menjadikan perhatian.
Selesai
Kamis, 10 September 2026 - 10:13 WIBKabupaten Purworejo
Terima kasih atas masukan Saudara,
Terhadap aduan atau masukan Saudara, izinkan kami untuk memberikan klarifikasi sebagai berikut:
Bahwa PMI Kabupaten Purworejo dalam menggalang dana kemanusiaan setahun satu kali melalui
Bulan Dana PMI, dan sesuai dengan Peraturan Organisasi PMI Jawa Tengah No. 001//PO/PMIJATENG/V/2026 maka dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI harus mendapat persetujuan Bupati.
Dan Bupati Purworejo dalam menerbitkan regulasi Bulan Dana PMI Purworejo, dilakukan dengan
menerbitkan Surat Keputusan Bupati Purworejo.
Adapun dasar hukum dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI Kabupaten Purworejo adalah:
1. UU No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
2. UU No.1 Tahun 2018 tentang Kepalamgmerahan, dan
3. PP No.7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.1 Tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan
Kami konsisten mempedomani regulasi tersebut untuk menjadikan dasar pertimbangan terbitnya
SK Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/492/2026 tentang Penyelenggaraan Bulan Dana PMI
Kabupaten Purworejo dan Surat Edaran Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Purworejo
Nomor 049/DPK-Kab/IX/2026 tentang Sumbangan Bulan Dana PMI Kabupaten Purworejo Tahun
2026.
Adapun besaran yang dicantumkan pada Surat Keputusan Bupati Purworejo dan Surat Edaran
Ketua KORPRI Kabupaten Purworejo merupakan panduan besaran sumbangan yang bersifat
sukarela yang tidak memaksa, dan apabila ada ASN yang keberatan untuk tidak memberikan
sumbangan, kami tidak akan memberikan sanksi dalam bentuk apapun.
Hasil penggalangan Bulan Dana PMI akan diserahkan kepada PMI Kabupaten Purworejo, dan
penggunaannya oleh PMI Kabupaten Purworejo akan dikembalikan kepada masyarakat, dalam
bentuk pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat berupa:
1. Bantuan secara tunai berupa bantuan sosial korban bencana;
2. Bantuan Non Tunai berupa:
a. Penyediaan Posko 24 jam di PMI Kabupaten Purworejo, untuk membantu masyarakat
berupa pertolongan evakuasi pada kejadian kecelakaan atau kejadian bencana alam, dan
pelayanan ambulans secara gratis bagi masyarakat;
b. Pembinaan para Relawan, baik Relawan Koprs Suka Rela (KSR) maupun Palang Merah
Remaja (PMR).
c. Bantuan pelayanan pengelolaan dan penyediaan darah yang aman dan bermutu.
Selanjutnya, pengelolaan dana dari hasil Bulan Dana PMI Purworejo akan dikelola secara
transparan dan akuntabel, disertai dengan dilakukannya audit oleh Auditor Independen (KAP).
Demikian klarifikasi kami terhadap masukan Saudara.
Terima kasih