Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55369636

Rincian Aduan

LGWP55369636

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURWOREJO
08 Sep 2026
1 ditandai

mohon maaf kepada pemda Purworejo agar jangan menentukan iuran korpri untuk PMI bagi ASN, kasihan para ASN terlalu banyak potongannya pak,, sesuai PP no 29 tahun 1980 pengumpulan dana untuk PMI harus bersifat sukarela dan tidak boleh mengandung paksaan. terima kasih

Disposisi

Selasa, 08 September 2026 - 08:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Selasa, 08 September 2026 - 09:37 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat pagi. Laporan anda kami teruskan ke OPD terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih

Progress

Kamis, 10 September 2026 - 09:52 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih atas saran/masukan saudara. Akan kami koordinasikan kepada Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Purworejo dan PMI Kabupaten Purworejo untuk menjadikan perhatian.

Selesai

Kamis, 10 September 2026 - 10:13 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih atas masukan Saudara,

Terhadap aduan atau masukan Saudara, izinkan kami untuk memberikan klarifikasi sebagai berikut:

Bahwa PMI Kabupaten Purworejo dalam menggalang dana kemanusiaan setahun satu kali melalui 

Bulan Dana PMI, dan sesuai dengan Peraturan Organisasi PMI Jawa Tengah No. 001//PO/PMIJATENG/V/2026 maka dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI harus mendapat persetujuan Bupati. 

Dan Bupati Purworejo dalam menerbitkan regulasi Bulan Dana PMI Purworejo, dilakukan dengan 

menerbitkan Surat Keputusan Bupati Purworejo.

Adapun dasar hukum dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI Kabupaten Purworejo adalah:

1. UU No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

2. UU No.1 Tahun 2018 tentang Kepalamgmerahan, dan  

3. PP No.7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.1 Tahun 2018 tentang 

Kepalangmerahan

Kami konsisten mempedomani regulasi tersebut untuk menjadikan dasar pertimbangan terbitnya 

SK Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/492/2026 tentang Penyelenggaraan Bulan Dana PMI 

Kabupaten Purworejo dan Surat Edaran Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Purworejo 

Nomor 049/DPK-Kab/IX/2026 tentang Sumbangan Bulan Dana PMI Kabupaten Purworejo Tahun 

2026.

Adapun besaran yang dicantumkan pada Surat Keputusan Bupati Purworejo dan Surat Edaran 

Ketua KORPRI Kabupaten Purworejo merupakan panduan besaran sumbangan yang bersifat 

sukarela yang tidak memaksa, dan apabila ada ASN yang keberatan untuk tidak memberikan 

sumbangan, kami tidak akan memberikan sanksi dalam bentuk apapun. 

Hasil penggalangan Bulan Dana PMI akan diserahkan kepada PMI Kabupaten Purworejo, dan 

penggunaannya oleh PMI Kabupaten Purworejo akan dikembalikan kepada masyarakat, dalam 

bentuk pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat berupa:

1. Bantuan secara tunai berupa bantuan sosial korban bencana;

2. Bantuan Non Tunai berupa:

a. Penyediaan Posko 24 jam di PMI Kabupaten Purworejo, untuk membantu masyarakat 

berupa pertolongan evakuasi pada kejadian kecelakaan atau kejadian bencana alam, dan 

pelayanan ambulans secara gratis bagi masyarakat; 

b. Pembinaan para Relawan, baik Relawan Koprs Suka Rela (KSR) maupun Palang Merah 

Remaja (PMR).

c. Bantuan pelayanan pengelolaan dan penyediaan darah yang aman dan bermutu.

Selanjutnya, pengelolaan dana dari hasil Bulan Dana PMI Purworejo akan dikelola secara 

transparan dan akuntabel, disertai dengan dilakukannya audit oleh Auditor Independen (KAP).

Demikian klarifikasi kami terhadap masukan Saudara. 

Terima kasih