Rincian Aduan : LGWP55364145

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 17 Jul 2014

asalamualaikum, pak ganjar katanya sekolah gratis 9 tahun tetapi pas tahun ajaran baru masih banyak sekolah negeri yang meminta uang masuk dan uang bangunan gedung di kabupaten banjarnegara yang memberatkan orng miskin pak, terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 18 Juli 2014 - 05:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 21 Januari 2015 - 09:41 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Wa’alaikum salam Wr.Wb Terima kasih atas laporannya Sesuai dengan ragualsi permendikbud No.44 tahun 2012 tentang pungutan & sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar diatur dalam pasal 12 ayat 1,2,3. Program pendidikan gratis diberlakukan untuk jenjang pendidikan dasar, pada jenjang tersebut tidak dibenarkan adanya pungutan khususnya pada tatahun ajaran baru, bukan merupakan kewajiban peserta didik untuk keperluan apapun, namun demikian masyarakat yang dirasa mampu tetap diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui berbagai cara tanpa adanya pemaksaan. Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi disdik setempat.

Progress

Senin, 22 Februari 2021 - 15:05 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Wa’alaikum salam Wr.Wb Terima kasih atas laporannya Sesuai dengan ragualsi permendikbud No.44 tahun 2012 tentang pungutan & sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar diatur dalam pasal 12 ayat 1,2,3. Program pendidikan gratis diberlakukan untuk jenjang pendidikan dasar, pada jenjang tersebut tidak dibenarkan adanya pungutan khususnya pada tatahun ajaran baru, bukan merupakan kewajiban peserta didik untuk keperluan apapun, namun demikian masyarakat yang dirasa mampu tetap diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui berbagai cara tanpa adanya pemaksaan. Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi disdik setempat.

Selesai

Senin, 22 Februari 2021 - 15:06 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Wa’alaikum salam Wr.Wb Terima kasih atas laporannya Sesuai dengan ragualsi permendikbud No.44 tahun 2012 tentang pungutan & sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar diatur dalam pasal 12 ayat 1,2,3. Program pendidikan gratis diberlakukan untuk jenjang pendidikan dasar, pada jenjang tersebut tidak dibenarkan adanya pungutan khususnya pada tatahun ajaran baru, bukan merupakan kewajiban peserta didik untuk keperluan apapun, namun demikian masyarakat yang dirasa mampu tetap diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui berbagai cara tanpa adanya pemaksaan. Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi disdik setempat.