Rincian Aduan : LGWP55356925

Selesai Public

LAIN-LAIN, 14 Jul 2015

yth bapak gubernur, saya mau tanya tentang kependudukan dan catatan sipil nih pak. paman saya kan ktp elektroniknya salah nomor NIK pak, lha sudah dicoba diurus ke kantor kecamatan dan kantor kependudukan dan catatan sipil daerah. tapi dari kedua kantor tersebut menyatakan bahwa nomor NIK pada e- ktp tidak bisa diubah. apa bener hal tersebut pak? tolong dijawab ya pak. terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 15 Juli 2015 - 06:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Rabu, 15 Juli 2015 - 08:19 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Rabu, 15 Juli 2015 - 12:17 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Betul bahwa NIK yang sudah melakukan perekaman KTP-El tidak bisa diubah dan tidak ada yang salah dari NIK tersebut bila memang sudah terbentuk NIK meskipun tanggal lahir, bulan atau tahun tidak sesuai dengan kaidah NIK. Menurut PP 37 Tahun 2007 NIK  yang pertama kali terbentuk itulah yang ditetapkan sebagai NIK penduduk, bila ada pembetulan tanggal bulan tahun lahir NIK akan tetap. Yang terpenting dari NIK adalah ketunggalan NIK tersebutsecara nasional yang sudah tervalidasi bila sudah melakukan perekaman KTP-El. Semoga informasi ini berguna. Terima Kasih

Selesai

Rabu, 15 Juli 2015 - 12:17 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan sudah kami selesaikan.