Laporan ini dibuat atas tidak keadilan mengenai peraturan BTN karimunjawa, pihak BTN karimunjawa membuat LARANGAN warga sekitar untuk tidak membuat BETON bangunan di laut/tepi pantai, warga sangat menghormati peraturan tersebut, tapi saat ini dari pihak BTN karimunjawa melanggar peraturan tersebut, dengan membangun kantor pembayaran simaksi dan jembatan di atas laut/tepi pantai, sangat jelas melanggar aturan yang dibuat dan merusak ekosistem laut, dari pihak BTN karimunjawa tidak memberikan klarifikasi dan pemerintah setempat tidak melakukan investigasi dan menindaklanjuti masalah tersebut dan untuk pembayaran simaksi wisatawan hanya mendapatkan KARCIS tidak mendapatkan fasilitas yang sudah tertera, apakah karimunjawa TEPAT menjadi (BALAI TAMAN NASIONAL) jika dari pihak BALAI TAMAN NASIONAL KARIMUNJAWA MELANGGAR ATURAN YANG SUDAH DIBUAT!!
Rincian Aduan
LGWP55289155
Disposisi
Public