Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP55268782
KABUPATEN PATI, 20 Jan 2023
Permohonan penutupan tambang batu ilegal Mohon dinas terkait, agar segera menutup tambang batu ilegal di desa kami, dukuh kedung bunder ds. Plaosan kec. Cluwak kab. Pati Yang mana aktivitas tersebut merusak sarana akses jalan, pengairan irigasi sawah, dan lengrusakan alam, sudah beberapa kali warga mengajukan ke pemerintah desa, tetapi tidak ada tindak lanjut sampai sekarang, yang mana penambangan tersebut mulai buka sekitar tahun 2018 banyak warga yang resah atas aktftas tsb, tetapi tidak ada tempat untuk pengaduan, dan keterbatasan wawasan, mohon sekiranya penambangan tersebut dapat segera bisa ditutup, terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 21 Januari 2023 - 12:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 24 Januari 2023 - 15:27 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 03 Februari 2023 - 13:32 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
Telah kami laksanakan tinjauan ke lapangan sebanyak 3 (tiga) kali dengan hasil sebagai berikut:
a. Tinjauan 4 Oktober 2022:
1) Tinjauan kami laksanakan pada lokasi dan ditemukan bekas galian dan alat berat berupa excavator Kobelco SK 200 di sempadan sungai Gonggo;
2) Saat tinjauan tidak terdapat penanggung jawab dan operator alat serta tidak ada aktivitas pertambangan;
3) Kegiatan kami lanjutkan melalui koordinasi dengan Kepala Desa dan Sekretaris desa dimana pihak desa menyampaikan bahwa lahan merupakan milik warga yang berjumlah sekitar 3 (tiga) hingga 4 (empat) orang yang dibeli batunya oleh pengelola kegiatan dan Pihak desa pernah memperingatkan pengelola untuk menghentikan kegiatan karena dilaksanakan pada malam hari yakni pukul 18.00 sd 24.00 WIB karena bising sehingga sangat mengganggu warga;
4) Pada kesempatan tersebut kami sampaikan pula bahwa semua kegiatan pertambangan tanpa izin harus dihentikan dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai pertauran perundang-undangan.
b. Tinjauan 9 Nopember 2022
1) Kegiatan kami awali dengan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pati, dikarenakan kegiatan pertambangan tanpa izin berada pada sempadan sungai. Pihak DPUPR Kab. Pati menyampaikan bahwa telah dilakukan peninjauan pada 7 Oktober 2022 oleh personil gabungan PPNS BBWS Pemali Juana bersama Dinas PUPR Kab. Pati dan telah dibuat berita acara bahwa pemilik lahan telah bersedia menghentikan kegiatan;
2) Kegiatan kami lanjutkan dengan tinjauan lapangan pada malam hari dan di lokasi ditemukan 1 alat berat excavator dan 1 unit dump truck yang sedang melakukan aktivitas gali muat;
3) Kami telah menghentikan kegiatan dan meminta pelaksana kegiatan untuk mengeluarkan alat berat dan alat angkut. Pelaksana kegiatan menyatakan bahwa penanggung jawab kegiatan tidak berada di lokasi;
4) Peninjauan kami lanjutkan dengan koordinasi ke perangkat desa dan perangkat menyatakan bahwa kegiatan telah lama berhenti dan tidak mengetahui bahwa kegiatan berjalan kembali;
5) Telah kami sampaikan ke pelaku lapangan dan pihak desa bahwa akan ditindaklanjuti dengan pelaporan ke pihak berwenang.
c. Tinjauan Lapangan 13 Desember 2022
1) Berdasarkan aduan melalui kanal LaporGub pada tanggal 13 Desember 2022, telah kami laksanakan kunjungan lapangan pada tanggal 15 Desember 2022;
2) Pada saat tinjauan tidak ditemukan alat berat maupun truck di lokasi kegiatan. Tinjauan kami lanjutkan dengan melakukan pemetaan bukaan lahan menggunakan drone;
3) Kegiatan kami lanjutkan dengan koordinasi dengan Sekretaris Desa Ngablak dan pihak desa menyampaikan bahwa alat telah keluar dari lokasi beberapa hari sebelumnya;
4) Pihak desa menyampaikan bahwa tindak lanjut pihak desa bersama Muspika dan Babinkamtibmas akan menutup jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan angkut kegiatan tersebut;
5) Kegiatan tersebut telah kami sampaikan kepada Polresta Pati.
2. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Sekretaris Desa pada tanggal 28 Desember 2022, telah dikonfirmasi Pihak Desa bahwa saat ini tidak terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin dimaksud;
3. Pihak desa pada tanggal 29 Desember memberikan informasi bahwa terdapat kegiatan kembali pada lokasi, namun telah dilakukan penolakan oleh warga Desa Purwokerto, Kecamatan Tayu dan telah dilakukan tindakan oleh Kepolisian yakni Polsek Cluwak dan alat telah dikeluarkan dari lokasi kegiatan;
4. Pada tanggal 1 Februari 2023, telah dilakukan rapat di kantor Satpol PP Kab. Pati bersama Satpol PP Pati, DPUPR Pati, DLH Pati, Kepolisian dan Pihak Desa serta petani untuk dilakukan penutupan tambang tidak berijin dan dilakukan pemasangan peringatan larangan tidak untuk melakukan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut.
Selesai
Jumat, 03 Februari 2023 - 13:32 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih