Perihal: Permohonan Pemasangan Plang Larangan Berjualan, PKL, Membuang Sampah, dan Pemasangan Reklame Liar di Sepanjang Jalan Anyar Duwet, Kecamatan Ngaliyan
Yth. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang
Dengan hormat,
Saya mengajukan permohonan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang agar melakukan pemasangan plang larangan secara berkala di sepanjang Jalan Anyar Duwet, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, sebagai upaya pencegahan pelanggaran ketertiban umum dan penataan kawasan.
Plang agar dipasang setiap kurang lebih 50 meter, dimulai dari:
- Pintu masuk Jalan Anyar Duwet;
- Sekitar lapak/kios Alas Jati Jaten;
- Jalan Depan dan sekitar Taman Makam Rimbawan;
- Curug Gondoriyo terus menuju ke barat.
- Hingga di sekitar Tugu Lilin Palir Kaliancar
Adapun isi plang diharapkan memuat larangan sebagai berikut:
- Dilarang berjualan atau membuka lapak/warung/kios/bangunan tanpa izin.
- Dilarang beraktivitas sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) di lokasi yang tidak diperuntukkan.
- Dilarang membuang sampah sembarangan.
- Dilarang memasang spanduk, baliho, banner, MMT, pamflet, reklame, dan media promosi lainnya tanpa izin.
- Dilarang memanfaatkan bahu jalan, badan jalan, trotoar, sempadan jalan, sempadan saluran air, drainase, ruang milik jalan (Rumija), maupun fasilitas umum lainnya untuk kegiatan yang tidak memiliki izin.
Pemasangan plang tersebut diharapkan menjadi sarana edukasi kepada masyarakat sekaligus memudahkan penegakan Peraturan Daerah apabila terjadi pelanggaran.
Saya juga memohon agar Satpol PP Kota Semarang melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di sepanjang Jalan Anyar Duwet, khususnya terhadap:
- PKL liar yang berjualan tanpa izin;
- Bangunan,warung,kios atau lapak sementara yang tidak memiliki izin;
- Pembuangan sampah sembarangan;
- Pemasangan spanduk, MMT, banner, baliho, maupun reklame liar;
- Pemanfaatan fasilitas umum dan ruang milik jalan tanpa izin.
Permohonan ini didasarkan pada ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
- Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang menjadi dasar penertiban aktivitas pada fasilitas umum dan ruang publik.
- Keputusan Wali Kota Semarang mengenai penetapan lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL). Di lokasi yang tidak ditetapkan sebagai kawasan PKL, kegiatan berjualan tanpa izin merupakan pelanggaran dan dapat dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Saya berharap Satpol PP Kota Semarang dapat segera merealisasikan pemasangan plang larangan tersebut sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan kota, serta mencegah munculnya bangunan,warung,kios,lapak,PKL liar, sampah, dan reklame ilegal di sepanjang Jalan Anyar Duwet.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya ucapkan terima kasih.