Rincian Aduan : LGWP55124018

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 29 Mar 2017

apabila suatu perusahan menahan ijasah untuk jaminan agar tidak keluar sebelum kontran habis apakah dia tidak melangar ,, seperti di cv. mediatama surakarta . menahan ijasah apabila keluar harus menebus / membayar sebelum kontrak habis

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 30 Maret 2017 - 13:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 03 April 2017 - 08:09 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Senin, 03 April 2017 - 08:21 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Pada prinsipnya ijazah pekerja tidak boleh ditahan oleh pengusaha, kecuali diperjanjikan sendiri antara pekerja dengan pengusaha tersebut dengan persyaratan tertentu.

Selesai

Senin, 03 April 2017 - 08:21 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan telah selesai