Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55123090
Rincian Aduan
LGWP55123090
Selesai
Public
Selamat siang pak..
Saya Hansen Verdy Silaen, mengajukan pinjaman usaha kecil sebesar Rp. 3.000.000 melalui FIF cabang Ambarawa.
No. Kontrak : 467000410720
Dengan jaminan BPKB Motor Yamaha Xeon 2013.
Saya sudah membayar cicilan 1 bulan April ini, untuk cicilan berikutnya sungguh saya kesulitan untuk membayarnya pak... Baru 2 hari istri saya dagang (kue kue) namun atas kebijakan pemerintah yg meliburkan anak2 sekolah hingga saat ini kami tidak ada pemasukan pak, jadi bagaimana saya bisa membayar cicilan saya. Saya sudah mengajukan RELAKSASI tanggal 15 April kepada FIFGROUP tetapi kebijakan yang ditawarkan hanya "Memperpanjang waktu cicilan" dengan menurunkan besarnya cicilan... tapi jumlah total uang yang harus dibayar menjadi lebih besar dari sebelumnya.
Bapak yang terhormat, saya merasa ini bukan KERINGANAN yg kami harapkan sebagai orang kecil sebab bagaimana saya mampu membayar cicilan sementara usaha kami macet (tidak berjalan) akibat wabah Virus Corona ini...
Mohon bantuannya pak.
Disposisi
Kamis, 16 April 2020 - 20:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Jumat, 17 April 2020 - 08:43 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf sebelumnya untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank / Pihak Perusahaan Leasing minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 09:49 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 09:49 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466