Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55075665
Rincian Aduan
LGWP55075665
Lampiran
Disposisi
Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:19 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 April 2025 - 10:02 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
aduan kami teruskan ke dinas terkait
Progress
Senin, 14 April 2025 - 10:02 WIBKabupaten Jepara
Terkait aduan ini kami sampaiakn hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Diskop UKM Nakertrans dengan PT Wanxinda Travels Goods sebagaia berikut :
1. Keterangan Manajemen PT. Wanxinda bahwa pengadu (security) adalah karyawan outsourcing PT. Putra Mandala Sakti (PMS) yang bekerja untuk keamanan PT. Wanxinda. Pengadu menuntut pembayaran BPJS kesehatan bulan Januari-Februari 2025. Akibat tidak dibayarkan BPJS kesehatan, pekerja sakit tidak terlindungi oleh BPJS kesehatan dan harus membayar mandiri.
2. PT. Wanxinda sudah membayarkan hak-hak pekerja kepada PT. PMS akan tetapi PT. PMS tidak membayarkan sesuai ketentuan.
3. PT. PMS sudah diputus kontrak oleh PT. Wanxinda dan security dialihkan ke badan usaha lain.
4. Keterangan dari pihak pekerja bahwa Saat ini BPJS kesehatan sudah dibayarkan oleh badan usaha baru dan biaya Rumah Sakit sudah diganti.
5. Saat ini aduan sudah tertangani dan selesai
Selesai
Senin, 14 April 2025 - 10:03 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih