Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP55066733
KOTA TEGAL, 27 Aug 2021
Mohon ijin melaporkan Bapak Gubernur. Para pekerja proyek Rehab Ruang Kelas SMP N 14 kota Tegal didapati tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Banyak dari para pekerja tidak menggunakan Masker. Hal ini diketahui saat lembaga kami, (LP-KPK) melakukan pengawasan di lokasi proyek, pada Rabu (25/8/2021). Dari keterangan para pekerja saat dikonfirmasi di lokasi proyek mereka mengaku tidak diberi Masker oleh pihak CV. TRI LIA UTAMA selaku Penyedia Jasa yang mempekerjakan mereka. Adanya dugaan pelanggaran Prokes pada pelaksanaan kegiatan proyek pemerintah di SMP N 14 kota Tegal, kami minta kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah C.q. Wali Kota Tegal, Dinas Pendidikan Kota Tegal, Dinas Kesehatan Kota Tegal, Polres Tegal Kota, dan Satpol PP Kota Tegal, serta Satgas Covid-19 Kota Tegal untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan lembaga kami ini, dan menjatuhkan sangsi tegas terhadap oknum pekerja berikut Kontraktor selaku pihak Penyedian Jasa yang mempekerjakan mereka dan melaksanakan pekerjaan proyek tersebut yang diduga telah melanggar dan tidak menaati Aturan Protokol Kesehatan, terlebih di massa PPKM Darurat, yang sudah menjadi instruksi presiden, dan Kepala daerah. Demikian laporan pengaduan ini kami sampaikan, besar harapan kami Bapak Gubernur Jawa Tengah segera merespon dan menindaklanjutinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Hormat Kami, Agus Sandi/Sekjend LP-KPK Komisi Cabang Tegal.
Disposisi
Senin, 30 Agustus 2021 - 10:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Agustus 2021 - 10:36 WIB
Kota Tegal
Progress
Selasa, 31 Agustus 2021 - 12:19 WIB
Kota Tegal
1. Memanggil Direktur CV. Tri Lia Utama sebagai penyedia jasa pekerjaan rehab ruang kelas SMPN 14 meminta penjelasan dan klarifikasi ;
2. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi telah melaksanakan protokol Kesehatan (memakai masker), namun ada beberapa pekerja yang baru ikut dalam pekerjaan tersebut dan belum mendapatkan masker;
3. Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan oleh konsultan pengawas dan pengawas lapangan DPUPR Kota Tegal; Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Selesai
Selasa, 31 Agustus 2021 - 12:19 WIB
Kota Tegal