Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP55044758
KABUPATEN KUDUS, 03 Jan 2023
Jalan yang dari *tahun 1971* tidak ada bermasalah dan dapat digunakan bersama2, tiba2 dibuat bangunan diatasnya dan dibuat septictank dibawah jalan. Diakui sebagai tanahnya padahal pemilik rumah lama memberi tahu bahwa jalan itu digunakan untuk rumah belakang. Kami tidak tau apa yang dipikirkan oleh tetangga kami. Sebelum mulai membangun tidak ada ijin gangguan secara lisan ke tetangga belakang dan barat, apalagi ijin gangguan resmi tidak ada sama sekali. Diajak musyawarah di tingkat kelurahan wergu kulon, hasil kesepakatan tidak diangap, Bu Lurah tambah dibohongi, soal ada IMB (padahal IMB lama yg hanya lantai 1 sementara saat ini 2 lantai) apakah boleh membangun rumah tanpa membuat IMB terlebih dulu colek Satpol PPkudus ? Jalan yang kita lewati dibawahnya dibuat septictank, apakah itu juga boleh? colek Dinas Pkplh Musyawarah tingkat kelurahan 3x dan tingkat kecamatan 1x tetap tidak diindahkan.. Mohon keadilan colek Bapak Ganjar Pranowo dan Bapak HM. Hartopo
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 03 Januari 2023 - 13:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 03 Januari 2023 - 15:10 WIB
Kabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Selasa, 03 Januari 2023 - 15:10 WIB
Kabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan kantor kecamatan kota
Selesai
Jumat, 06 Januari 2023 - 10:31 WIB
Kabupaten Kudus
laporan tersebut telah difasilitasi dari kantor kecamatan kota, kantor kelurahan setempat. silahkan untuk dapat mengkonsultasikan permasalahan tersebut dengan kantor kelurahan setempat untuk tindak lanjutnya