Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP55038943
KABUPATEN SEMARANG, 19 Jan 2023
mohon yang terhormat Bapak Gurbernur Ganjar , kami warga sekitar ungaran sangat terngganggu oleh pencemaran lingkungan yang di timbulkan dari PT Bina Guna Kimia . mohon Pak Gubernur segera menugaskan kepala lingkungan hidup prov jateng untuk bisa di kroscek ke lokasi. Terimakasih bapak
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 19 Januari 2023 - 14:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 26 Januari 2023 - 11:57 WIB
Kabupaten Semarang
Terima kasih atas aduannya, akan kami sampaikan ke Instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Progress
Senin, 06 Februari 2023 - 15:56 WIB
Kabupaten Semarang
Dengan hormat,
menindaklanjuti laporan saudara mengenai adanya pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Bina Guna Kimia didapatkan data hasil pengawasan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang Sebagai berikut :
- PT. Bina Guna Kimia adalah industri formulasi pestisida telah memiliki izin lingkungan No 660.1/IL/217/2016 dan dokumen UKL-UPL tanggal 27 Januari 2016 No 660.1/UKL-UPL/ 216/2016.
- Kegiatan usaha PT. Bina Guna Kimia menghasilkan limbah cair domestik, emisi, dan limbah B3.
- Limbah cair domestik diolah pada IPAL domestik dan telah memiliki izin pembuangan limbah cair No 510.4/0006/IPLC-P/2015 pada tanggal 2015.
- Emisi stack dikelola menggunakan scrubber, hasil tangkapan debu dan limbah cair dari scrubber bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin terkait pengangkutan dan pengolahannya.
- Limbah B3 produksi seperti drum bekas, sarung tangan bekas, majun bekas, dan kardus bekas dikumpulkan di TPS Limbah B3 berizin No 660.3/58/2011 dan bekerja sama dengan pihak ketiga.
- Menurut Bapak Eko Istiono selaku HSE Manager, PT. Bina Guna Kimia telah melakukan pengelolaan limbah dan emisi dengan baik serta telah melakukan pemantauan lingkungan guna meminimalisir adanya pencemaran lingkungan. PT. Bina Guna Kimia telah melakukan kegiatan CSR di lingkungan sekitar lokasi usaha antara lain memberikan bantuan penerangan jalan di depan pabrik, bantuan pembuatan TPS di Dukuh Macan Mati, bantuan sembako ke panti asuhan, memberikan sarana dan prasarana pemakan, bantuan pemberian tempat sampah di Desa Krajan, dan bantuan toolkid covid di SDN 1-5 Klepu.
- Saat dilakukan pengecekan di lapangan tidak ada indikasi pencemaran dari segi emisi, air maupun bau. Karena dampak dari kegiatan sudah difasilitasi sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Melihat dari aduan yang ada, pengadu tidak menyampaikan cemaran tersebut dari apa, apakah dari pencemaran udara, pencemaran bau maupun pencemaran air, jadi tim pengawasan agak kesulitan untuk mencari cemaran tersebut, apalagi di daerah PT. Bina Guna Kimia banyak Perusahaan yang berdampingan, jangan-jangan cemaran yang dimaksud timbulnya dari perusahaan yang lain.
Selesai
Rabu, 12 April 2023 - 10:37 WIB
Kabupaten Semarang
laporan selesai