Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 05 November 2014 - 11:50 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 11 November 2014 - 08:20 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih, akan kami koordinasikan kepada pihak terkait
Selesai
Kamis, 13 November 2014 - 07:06 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Perlu diketahui bahwa plat nomor bukan merupakan kewenangan DPPAD Provinsi Jawa Tengah, tetapi merupakan kewenangan Kepolisian, namun terkait adanya laporan tersebut UP3AD Kab. Rembang telah menginformasikan dan mengkoordinasikan kepada Baur STNK agar pelayanan dipercepat dan segera menyelesaikan tunggakan plat nomor yang belum jadi