Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54999246

Rincian Aduan

LGWP54999246

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
07 Jul 2026
0 ditandai



SURAT PENGADUAN MASYARAKAT


Kepada Yth.


  1. 1. Kepala Badan Kepegawaian,
  2. 2. Inspektur Inspektorat
  3. di Tempat

Perihal: Laporan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik ASN – Penyalahgunaan Fasilitas Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi serta Usulan Sanksi Tegas dan Labelisasi


Dengan hormat,


Bersama surat ini, saya menyampaikan laporan resmi mengenai pelanggaran disiplin PNS/ASN dan pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara terkait penyalahgunaan aset negara berupa kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi di luar urusan kedinasan.


Adapun detail fakta pelanggaran adalah sebagai berikut:


  • • Identitas Kendaraan Dinas: Mobil Dinas dengan Nomor Polisi H 1914 XA
  • • Waktu Kejadian: Senin, 1 Juni 2026, pukul 09.11 WIB (Bertepatan dengan Hari Libur Nasional / Tanggal Merah memperingati Hari Lahir Pancasila)
  • • Lokasi Kejadian:
  1. Soto Ayam Mas Seno Pak Ono: https://maps.app.goo.gl/uwQysZ8brCRQVduk6
  2. Bakso & Mie Ayam Mas Seno: https://maps.app.goo.gl/rVN7R1Bf6Kmpy4ZU8
  3. Alamat: Jl. Raya Mr. Moch. Ichsan, Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
  • ✓ Bentuk Pelanggaran:
  • • Oknum ASN kedapatan menyalahgunakan mobil dinas tersebut di hari libur nasional untuk kepentingan pribadi (jalan-jalan keluarga dan makan sarapan pagi). Pada saat kejadian, oknum ASN tersebut beserta istri dan anaknya tidak mengenakan pakaian dinas, melainkan memakai pakaian bebas/rumahan (kaos dan celana santai).

Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap ketentuan disiplin ASN, khususnya terkait larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta kode etik pemanfaatan aset negara.


Oleh karena itu, saya mendesak Badan Kepegawaian dan Inspektorat untuk:


  1. 1. Segera memeriksa, memproses, dan memberikan sanksi disiplin serta sanksi kode etik secara tegas kepada oknum ASN yang bersangkutan berupa:
  • ✓ Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
  • ✓ Sanksi demosi/penurunan pangkat.
  • ✓ Sanksi mutasi kerja.
  • ✓ Pencabutan hak fasilitas kendaraan dinas bagi oknum tersebut karena telah terbukti menyalahgunakan wewenang dan aset negara.
  1. A.Mewajibkan instansi terkait untuk memasang stiker identitas permanen (labelisasi) logo Pemerintah Kota Semarang dan nama instansi secara jelas pada badan kendaraan dinas tersebut, guna memudahkan pengawasan oleh masyarakat dan instansi pengawas, serta mencegah terulangnya penyalahgunaan aset negara.

Sebagai bukti pendukung yang valid dan tidak terbantahkan, berikut saya lampirkan bukti-bukti digital di bawah ini.


Hormat Saya,


[/Masyarakat Peduli Integritas ASN]


Catatan Penting untuk Admin / Petugas Input Laporgub:


MOHON PERHATIAN ADMIN:Terdapat total 12 Lampiran dalam aduan ini yang mohon untuk diinput dan diperiksa seluruhnya ke dalam sistem:
  1. ✓ 1 Video pada lampiran utama (menunjukkan pergerakan/bukti visual kendaraan di lokasi).
  2. ✓ 2 Foto pada lampiran utama.
  3. ✓ 9 Foto lainnya yang telah diunggah dan tersedia pada kolom diskusi aduan Laporgub ini.
Mohon seluruh bukti video, foto, serta tautan lokasi asli di atas dipastikan masuk ke dalam berkas pemeriksaan agar tim verifikator Inspektorat dapat langsung menindaklanjuti dengan bukti yang lengkap.


Disposisi

Selasa, 07 Juli 2026 - 13:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 07 Juli 2026 - 14:35 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Rabu, 08 Juli 2026 - 08:37 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:01 WIB

Kota Semarang

terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami teruskan ke bidang yang menangani

Progress

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:50 WIB

Kota Semarang

Laporan Anda telah kami tindaklanjuti dengan menugaskan tim sesuai Surat Tugas Nomor 700/158/2026 untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini aduan tersebut sedang kami telaah lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku

Progress

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Kota Semarang

Laporan Anda saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim terkait. Mohon kesediaannya menunggu hasil lebih lanjut