Kepada Yth.
- 1. Kepala Badan Kepegawaian,
- 2. Inspektur Inspektorat
- di Tempat
Perihal: Laporan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik ASN – Penyalahgunaan Fasilitas Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi serta Usulan Sanksi Tegas dan Labelisasi
Dengan hormat,
Bersama surat ini, saya menyampaikan laporan resmi mengenai pelanggaran disiplin PNS/ASN dan pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara terkait penyalahgunaan aset negara berupa kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi di luar urusan kedinasan.
Adapun detail fakta pelanggaran adalah sebagai berikut:
- • Identitas Kendaraan Dinas: Mobil Dinas dengan Nomor Polisi H 1914 XA
- • Waktu Kejadian: Senin, 1 Juni 2026, pukul 09.11 WIB (Bertepatan dengan Hari Libur Nasional / Tanggal Merah memperingati Hari Lahir Pancasila)
- • Lokasi Kejadian:
- Soto Ayam Mas Seno Pak Ono: https://maps.app.goo.gl/uwQysZ8brCRQVduk6
- Bakso & Mie Ayam Mas Seno: https://maps.app.goo.gl/rVN7R1Bf6Kmpy4ZU8
- Alamat: Jl. Raya Mr. Moch. Ichsan, Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
- ✓ Bentuk Pelanggaran:
- • Oknum ASN kedapatan menyalahgunakan mobil dinas tersebut di hari libur nasional untuk kepentingan pribadi (jalan-jalan keluarga dan makan sarapan pagi). Pada saat kejadian, oknum ASN tersebut beserta istri dan anaknya tidak mengenakan pakaian dinas, melainkan memakai pakaian bebas/rumahan (kaos dan celana santai).
Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap ketentuan disiplin ASN, khususnya terkait larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta kode etik pemanfaatan aset negara.
Oleh karena itu, saya mendesak Badan Kepegawaian dan Inspektorat untuk:
- 1. Segera memeriksa, memproses, dan memberikan sanksi disiplin serta sanksi kode etik secara tegas kepada oknum ASN yang bersangkutan berupa:
- ✓ Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
- ✓ Sanksi demosi/penurunan pangkat.
- ✓ Sanksi mutasi kerja.
- ✓ Pencabutan hak fasilitas kendaraan dinas bagi oknum tersebut karena telah terbukti menyalahgunakan wewenang dan aset negara.
- A.Mewajibkan instansi terkait untuk memasang stiker identitas permanen (labelisasi) logo Pemerintah Kota Semarang dan nama instansi secara jelas pada badan kendaraan dinas tersebut, guna memudahkan pengawasan oleh masyarakat dan instansi pengawas, serta mencegah terulangnya penyalahgunaan aset negara.
Sebagai bukti pendukung yang valid dan tidak terbantahkan, berikut saya lampirkan bukti-bukti digital di bawah ini.
Hormat Saya,
[/Masyarakat Peduli Integritas ASN]
- ✓ 1 Video pada lampiran utama (menunjukkan pergerakan/bukti visual kendaraan di lokasi).
- ✓ 2 Foto pada lampiran utama.
- ✓ 9 Foto lainnya yang telah diunggah dan tersedia pada kolom diskusi aduan Laporgub ini.