Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54960025

Rincian Aduan

LGWP54960025

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
04 Jun 2022
0 ditandai
Tata kelola ruang yang tidak baik, khususnya di jalan gemolong-karanggede km 2,5 (barat pasar dungdang). Persawahan yang ada di utara (bangunan)jalan raya tersebut tidak mendapatkan jalan terdekat karena tertutup bangunan di sebelah utara jalan yang memanjang beratus-ratus meter tanpa memberi jalan. Sedangkan di bagian timur (jalan dungdang-brojol bagian barat) kejadian hampir sama, hanya ada sisa-sisa jalan dari lahan kosong. Bagian barat dan utara ada jalan, tapi ratusan meter. Terlalu jauh. Menuntut kelola ruang tanah yang baik dari pihak terkait, sekaligus hak jalan dari tanah.

Disposisi

Sabtu, 04 Juni 2022 - 21:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen

Verifikasi

Senin, 06 Juni 2022 - 09:16 WIB

Kabupaten Sragen

kami koordinasikan dg instansi terkait.

Progress

Selasa, 07 Juni 2022 - 07:28 WIB

Kabupaten Sragen

hasil koordinasi dg Camat Miri sbb : Menyikapi aduan/laporan dr Sdr. Aji Santoso, kami telah kirimkan personil utk lakukan cek lokasi bersama Kades, Bayan, dan RT setempat. Dari hasil pengecekan bahwa bangunan yg disebutkan berdiri diatas lahan milik pribadi, bukan lahan fasilitas umum/fasilitas sosial. Namun demikian, utk *akses jalan sementara* ke persawahan masih bisa menggunakan jalan di barat mushola Al Musafir ( +- lebar 5 m, panjang 60 m). Tanah tsb milik pribadi (alm) Drs. H Purwadi. sementara waktu bisa digunakan utk akses ke sawah (Barat pasar Dungdang). Sedangkan lahan Dungdang - Brojol bagian barat juga lahan milik warga. Utk akses jalan ke persawahan tidak ada. Namun demikian, sementara msh bisa memanfaatkan lahan di sebelah utara BIDAN (sudah ada jalan 3mx 60 m). Terkait penataan ruang, mohon maaf bukan kapasitas kami untuk menjawab. Dump

Selesai

Selasa, 07 Juni 2022 - 07:29 WIB

Kabupaten Sragen

hasil koordinasi dg Camat Miri sbb : Menyikapi aduan/laporan dr Sdr. Aji Santoso, kami telah kirimkan personil utk lakukan cek lokasi bersama Kades, Bayan, dan RT setempat. Dari hasil pengecekan bahwa bangunan yg disebutkan berdiri diatas lahan milik pribadi, bukan lahan fasilitas umum/fasilitas sosial. Namun demikian, utk *akses jalan sementara* ke persawahan masih bisa menggunakan jalan di barat mushola Al Musafir ( +- lebar 5 m, panjang 60 m). Tanah tsb milik pribadi (alm) Drs. H Purwadi. sementara waktu bisa digunakan utk akses ke sawah (Barat pasar Dungdang). Sedangkan lahan Dungdang - Brojol bagian barat juga lahan milik warga. Utk akses jalan ke persawahan tidak ada. Namun demikian, sementara msh bisa memanfaatkan lahan di sebelah utara BIDAN (sudah ada jalan 3mx 60 m). Terkait penataan ruang, mohon maaf bukan kapasitas kami untuk menjawab. Dump