Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54960025
Rincian Aduan
LGWP54960025
Selesai
Public
Tata kelola ruang yang tidak baik, khususnya di jalan gemolong-karanggede km 2,5 (barat pasar dungdang). Persawahan yang ada di utara (bangunan)jalan raya tersebut tidak mendapatkan jalan terdekat karena tertutup bangunan di sebelah utara jalan yang memanjang beratus-ratus meter tanpa memberi jalan. Sedangkan di bagian timur (jalan dungdang-brojol bagian barat) kejadian hampir sama, hanya ada sisa-sisa jalan dari lahan kosong. Bagian barat dan utara ada jalan, tapi ratusan meter. Terlalu jauh. Menuntut kelola ruang tanah yang baik dari pihak terkait, sekaligus hak jalan dari tanah.
Disposisi
Sabtu, 04 Juni 2022 - 21:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen
Verifikasi
Senin, 06 Juni 2022 - 09:16 WIBKabupaten Sragen
kami koordinasikan dg instansi terkait.
Progress
Selasa, 07 Juni 2022 - 07:28 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dg Camat Miri sbb :
Menyikapi aduan/laporan dr Sdr. Aji Santoso, kami telah kirimkan personil utk lakukan cek lokasi bersama Kades, Bayan, dan RT setempat.
Dari hasil pengecekan bahwa bangunan yg disebutkan berdiri diatas lahan milik pribadi, bukan lahan fasilitas umum/fasilitas sosial.
Namun demikian, utk *akses jalan sementara* ke persawahan masih bisa menggunakan jalan di barat mushola Al Musafir ( +- lebar 5 m, panjang 60 m). Tanah tsb milik pribadi (alm) Drs. H Purwadi. sementara waktu bisa digunakan utk akses ke sawah (Barat pasar Dungdang).
Sedangkan lahan Dungdang - Brojol bagian barat juga lahan milik warga. Utk akses jalan ke persawahan tidak ada.
Namun demikian, sementara msh bisa memanfaatkan lahan di sebelah utara BIDAN (sudah ada jalan 3mx 60 m).
Terkait penataan ruang, mohon maaf bukan kapasitas kami untuk menjawab.
Dump
Selesai
Selasa, 07 Juni 2022 - 07:29 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dg Camat Miri sbb :
Menyikapi aduan/laporan dr Sdr. Aji Santoso, kami telah kirimkan personil utk lakukan cek lokasi bersama Kades, Bayan, dan RT setempat.
Dari hasil pengecekan bahwa bangunan yg disebutkan berdiri diatas lahan milik pribadi, bukan lahan fasilitas umum/fasilitas sosial.
Namun demikian, utk *akses jalan sementara* ke persawahan masih bisa menggunakan jalan di barat mushola Al Musafir ( +- lebar 5 m, panjang 60 m). Tanah tsb milik pribadi (alm) Drs. H Purwadi. sementara waktu bisa digunakan utk akses ke sawah (Barat pasar Dungdang).
Sedangkan lahan Dungdang - Brojol bagian barat juga lahan milik warga. Utk akses jalan ke persawahan tidak ada.
Namun demikian, sementara msh bisa memanfaatkan lahan di sebelah utara BIDAN (sudah ada jalan 3mx 60 m).
Terkait penataan ruang, mohon maaf bukan kapasitas kami untuk menjawab.
Dump