Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54947811

Rincian Aduan

LGWP54947811

Selesai Public
KOTA SEMARANG
17 Jan 2023
0 ditandai
Assalamualaikum Selamat pagi Bapak Ganjar, saya karyawan diperusahaan di PT. TRI SAKTI MUSTIKA GRAFIKA Saya ngelaami wfh ya berkepanjangan dari corona sampai sekarang dan pengajian sudah tiga bulan ini dibayarkan 2 x dalam sebulan itu juga ngk ada kepastian tglny, dan seharusnya UMK 2023 Diperusahaan saya bekerja tetep pakai UMK 2022 Gimana ya pak solusiny, tanggungAn juga banyak malah dari perusahaan membebas kan bwt nyari sampingan yg lain atau keluarga dr pt (padahal saya sudah karyawan tetep hampir 12 tahun) Mohon bapak bantu. TERIMA KASIH

Disposisi

Selasa, 17 Januari 2023 - 11:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 17 Januari 2023 - 15:20 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Jumat, 10 Februari 2023 - 06:08 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari Satwasker Semarang telah menindaklanjuti kasus dengan hasil :




Permasalahan


1.Pada prinsipnya upah terendah pekrja berdasarkan  UMK Kota Semarang 


2.Upah di hitung secara harian dan karena pekerjaan berdasarkan order sehingga pekerja hanya masuk kerja saat ada pekerjaan dan apabila pekerjaan selesai pekerja di rumahkan dan upah dibayar 50% sehingga permasalahan timbul saat volume pekerjaan tidak terlalu banyak sehingga upah sebulan menjadi dibawah UMK.


3.Pada bulan Januari 2023 kondisi perusahaan tidak terlalu bagus sehingga upah di cicil dua kali




Penyelesaian Permasalhan :


1.Wajib bagi perusahaan memenuhi ketentuan Upah Minimum Kota Semarang tahun 2023


2.Sistem pengupahan yang dihitung harian dan apabila dirumahkan karena tidak ada pekerjaan maka di komunikasikan dengan baik sehingga terjalin hubungan industrial yang baik diperusahaan.


3.Perusahaan akan mensosialisasikan mengenai pengupahan diperusahaan bahwa upah diperhitungkan secara harian dan apabila pekerjaan selesai di rumahkan dan dibayr 50% sambil menunggu perbaikan ekonomi dan meningkatnya order pekerjaan. terimakasih

Selesai

Jumat, 10 Februari 2023 - 06:08 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai