Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54947416

Rincian Aduan

LGWP54947416

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
11 Sep 2026
0 ditandai

Yth. Gubernur Jawa Tengah melalui LaporGub,

Saya adalah alumni SMK Negeri Karangpucung (SMK NEKA), NPSN 20300691, Jl. Raya Ciporos–Karangpucung, Kec. Karangpucung, Kab. Cilacap. Saya memohon pemeriksaan independen dan audit menyeluruh terhadap sejumlah persoalan serius di lingkungan sekolah berdasarkan bukti visual, materi publik, keterangan alumni/siswa, serta pengalaman langsung saya sendiri.

1. KEKERASAN TERHADAP SISWA

Beredar rekaman yang memperlihatkan siswa dengan tali berada di sekitar/lehernya dan seorang tenaga pendidik berada di dekat/menangani siswa tersebut. Terdapat pula keterangan alumni mengenai kekerasan dalam proses pembelajaran, termasuk dugaan penamparan terhadap siswi, serta foto yang diklaim memperlihatkan siswa terbaring dengan orang dewasa berada di atas/sekitar tubuhnya. Mohon diperiksa video/foto asli, metadata, CCTV, saksi, catatan BK, waktu, lokasi, tujuan tindakan, ada/tidaknya paksaan atau luka, serta respons pimpinan sekolah.

2. DUGAAN KEKERASAN/PELECEHAN SEKSUAL

Terdapat laporan dari siswi aktif/alumni mengenai dugaan tindakan seksual/pelecehan yang disebut terjadi berulang. Nama tenaga pendidik yang disebut dalam materi pengaduan adalah SAYUDI. Mohon Dinas Pendidikan memverifikasi identitas, jabatan, status kepegawaian, riwayat penugasan, kelas yang diajar, serta memeriksa korban/saksi secara rahasia dan tanpa intimidasi. Pencantuman nama ini ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan resmi, bukan untuk mendahului kesimpulan pidana.

3. PUNGUTAN/PENGELOLAAN DANA

Terdapat informasi penarikan sekitar Rp600.000 per siswa untuk pembangunan fasilitas sekolah. Kegiatan disebut dihentikan setelah protes orang tua, namun dana yang sudah dibayar disebut belum seluruhnya dikembalikan dan ada keterangan agar dana “diikhlaskan”. Juga muncul informasi pungutan parkir sekitar Rp500.000. Angka Rp270 juta yang beredar masih berupa estimasi sumber, sehingga saya meminta audit, bukan menjadikannya nilai kerugian final.

Sebagai alumni, saya sendiri pernah mengalami penggalangan dana yang disebut “infaq pembangunan”. Saat itu terdapat informasi/tekanan bahwa jika tidak membayar, kelulusan dapat bermasalah atau ijazah sulit dikeluarkan. Saya memilih tidak membayar, tetapi faktanya tetap lulus dan mengambil ijazah dengan lancar tanpa kendala. Mohon diperiksa apakah pernah ada kebijakan, instruksi, ucapan, atau praktik sistematis yang mengaitkan pembayaran dengan kelulusan/ijazah.

Saya memohon audit terhadap proposal pembangunan, RKT/RKAS, notulen rapat Komite/orang tua, daftar pembayaran, rekening penerimaan dan rekening koran, buku kas, kuitansi, RAB, invoice, kontrak/SPK, vendor, bukti pajak, progres fisik, saldo, bukti pengembalian dana, pihak yang memegang/menyetujui pembayaran, serta apakah terdapat dana yang masuk ke rekening pribadi.

Mohon pula segera diamankan CCTV, video/foto asli, metadata, chat/DM, arsip pengaduan, buku kas, rekening, serta dokumen pengadaan agar tidak hilang atau berubah setelah isu ini menjadi perhatian publik.

Dasar hukum yang relevan antara lain Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 54 dan Pasal 76C jo. Pasal 80; UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 5 dan Pasal 6 sesuai fakta; Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Pasal 10 dan Pasal 12 tentang Komite Sekolah; serta PP No. 48 Tahun 2008 jo. PP No. 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.

TAUTAN BUKTI AWAL:

  1. https://www.instagram.com/reel/DdI7hHCyiND/
  2. https://www.instagram.com/reel/DdIhAKLS2TQ/
  3. https://www.instagram.com/p/DdHDJ7tEmHM/

Saya memohon Pemprov Jawa Tengah: (1) menurunkan tim pemeriksaan independen dari sekolah; (2) melakukan audit keuangan dan kepatuhan seluruh dana yang dihimpun dari siswa/orang tua; (3) melindungi korban, saksi, alumni, dan pelapor dari intimidasi; (4) memverifikasi dan memeriksa laporan terkait tenaga pendidik yang disebut; (5) merujuk kepada aparat penegak hukum/UPTD PPA jika ditemukan indikasi tindak pidana; dan (6) memberikan hasil rekonsiliasi dana serta tindak lanjut resmi melalui LaporGub.

Mohon aduan diproses sebagai PRIVATE dan identitas pelapor/korban dirahasiakan. Laporan lengkap beserta bukti visual, tautan, matriks audit, dan dasar hukum saya lampirkan dalam PDF.

Disposisi

Sabtu, 12 September 2026 - 05:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Selasa, 15 September 2026 - 10:24 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Laporan telah diteruskan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X

Progress

Rabu, 16 September 2026 - 07:26 WIB

DINAS PENDIDIKAN

terimakasih atas laporanya, aduan tersebut sedang kami tindak lanjuti sesuai prosedur

Selesai

Jumat, 18 September 2026 - 14:12 WIB

DINAS PENDIDIKAN

1. Tindak Lanjut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru: 

- Pihak sekolah telah melakukan pemanggilan resmi terhadap oknum guru untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) internal. 

- Penandatanganan Surat Pernyataan dilakukan pada tanggal 4 September 2026. 

- Penjatuhan Sanksi Internal dilaksanakan pada tanggal 7 September 2026, sambil menunggu proses selanjutnya. 

- Kasus ini beserta berkas pemeriksaan telah dilaporkan secara resmi kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X pada tanggal 7 September 2026 untuk penanganan tingkat lanjut sesuai regulasi kepegawaian/aparatur yang berlaku. Tindak Lanjut 

2. Dugaan Pungutan Liar (Pungli): 

- Klarifikasi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut sudah dilakukan oleh Komite Sekolah Periode 2022-2025 pada hari kamis, 17 September 2026 dengan hasil sebagai berikut: 

a. Klarifikasi langsung dari Komite Sekolah kepada Wali Murid diadakan Hari Kamis, 17 September 2026, dihadiri oleh:

- Komite Periode 2022-2025 

- Orang Tua / Wali Siswa : 2 Orang : 151 Orang 

b. Pengurus Komite Sekolah telah memaparkan laporan penggunaan anggaran dari pemasukan sampai dengan pengeluaran disertai dengan bukti-bukti yang diperlukan.

c. Laporan yang disampaikan oleh Komite Sekolah tersebut diterima oleh peserta musyawarah. 

3. Tindak Lanjut Dugaan Kekerasan oleh Oknum Guru: 

- Pihak sekolah telah melakukan pemanggilan kepada oknum guru untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penandatanganan Surat Pernyataan, serta penjatuhan sanksi internal pada tanggal 11 September 2026, sambil menunggu proses selanjutnya. 

- Laporan resmi mengenai penanganan kasus ini juga telah diteruskan dan dilaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X pada tanggal 11 September 2026.

4. Memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada korban dan keluarga.


Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.