Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54944195
Rincian Aduan
LGWP54944195
Selesai
Public
Buat Bapak Gubenur Jawa Tengah yang kami hormati Bapak H.ganjar pranowo dengan ini saya ingin melapor kan kembali permasalah an pembuatan sertipikat PTSL yang dikenakan biaya tidak sesuai program atau prosedur pemerintah saya sangat mohon buat bapak Ganjar agar segerah ditindak lanjuti karna sudah hampir berjalan 3tahun sampai sekarang masih ada yang belum jadi sedangkan warga sudah membayar dengan lunas saya sebagai warga ingin meminta keadilan nya kepada pemerintah Jawa tengah atau bapak H.Ganjar Pranowo agar segerah ditindak lanjuti yang berada didesa saya.sekian dan terimakasi buat bapak gubernur Jawa tengah
Disposisi
Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 29 Juni 2020 - 11:09 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 29 Juni 2020 - 11:49 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...akan kami jelaskan kepada sodara untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, apabila ada pemungutan diluar ketentuan merupakan tanggungjawab dari pemerintah desa, silahkan sodara tanyakan langsung kepada pemerintah desa perincian biaya tersebut untuk apa saja, apa bila sodara belum jelas silahkan datang langsung kepemerintah Kabupaten setempat atau ke Kantor BPN setempat . untuk target dari PTSL adalah setiap tahun jadi dalam kurun satu tahun sertipikat dalam program PTSL sertipikat pasti sudah jadi dan tidak mungkin sampai 3 tahun, untuk itu silahkan sodara tanyakan langsung ke BPN setempat mengenai sertipikat PTSL yang 3 tahun tersebut terimakasih