Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54942834

Rincian Aduan

LGWP54942834

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
27 Mar 2024
0 ditandai
Desa pajomblangan kadang bau limbah dibuka kayaknya dari pengrajin batik .. Udh berkli kali lapor tp kok blm ditinjak lanjuti sih

Disposisi

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Senin, 01 April 2024 - 10:46 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas aduannya, mohon info selengkapnya terkait aduan panjenengan. kami tidak akan memproses lebih lanjut aduan yang tidak lengkap. terima kasih

Progress

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:03 WIB

Kabupaten Pekalongan

Aduan telah kami teruskan ke Dinas Perkim dan LH Kab. Pekalongan. terima kasih

Selesai

Rabu, 03 Juli 2024 - 14:13 WIB

Kabupaten Pekalongan

LAPORAN PENANGANAN ADUAN DUGAAN PENCEMARAN

DI DESA PAJOMBLANGAN

I. Dasar : 1. Aduan dari Laporgub tanggal 27 Maret 2024

     2. Tindak lanjut Laporgub dari Dinkominfo tanggal 12 Juni 2024

II. Pelaksanaan : Senin, 24 Juni 2024

III. Hasil :

a. Verifikasi lapangan telah dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024 ke Desa

Pajomblangan

b. Sebelumnya telah dilaksanakan verifikasi lapangan pengaduan pada tanggal 12

April 2023 dan 30 November 2023

c. Usaha dan/atau kegiatan yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan

yaitu Batik Putri Erlangga dengan penanggung jawab H. Khamid Abdillah dan

batik Kirana dengan penanggung jawab H. Maskuri

d. Usaha/kegiatan Batik Putri Erlangga dengan penanggung jawab H. Khamid

Abdillah berlokasi di Desa Pajomblangan RT 2/RW 3. Air limbah yang dihasilkan

ditampung di bak penampungan kemudian meresap ke tanah. Bak

penampungan bertempat di usaha/kegiatan batik kirana sejumlah 4 bak

e. Usaha/Kegiatan Batik Kirana dengan penanggung jawab H. Maskuri berlokasi di

Desa Pajomblangan RT 2/RW 3. Air limbah yang dihasilkan ditampung di bak

penampung sejumlah 9 bak.

f. Telah dilakukan pembinaan kepada penanggung jawab usaha dan/atau

kegiatan untuk segera menyusun dokumen lingkungan dan memiliki persetujuan

lingkungan, membuat IPAL, menghentikan kegiatan pembuangan air limbah ke

lingkungan, menutup saluran air limbah tanpa pengolahan yang menuju media

lingkungan

g. Akan diterbitkan Surat Peringatan sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan