Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP54942834
KABUPATEN PEKALONGAN, 27 Mar 2024
Desa pajomblangan kadang bau limbah dibuka kayaknya dari pengrajin batik .. Udh berkli kali lapor tp kok blm ditinjak lanjuti sih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 28 Maret 2024 - 09:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 April 2024 - 10:46 WIB
Kabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, mohon info selengkapnya terkait aduan panjenengan. kami tidak akan memproses lebih lanjut aduan yang tidak lengkap. terima kasih
Progress
Selasa, 11 Juni 2024 - 15:03 WIB
Kabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Perkim dan LH Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Rabu, 03 Juli 2024 - 14:13 WIB
Kabupaten Pekalongan
LAPORAN PENANGANAN ADUAN DUGAAN PENCEMARAN
DI DESA PAJOMBLANGAN
I. Dasar : 1. Aduan dari Laporgub tanggal 27 Maret 2024
2. Tindak lanjut Laporgub dari Dinkominfo tanggal 12 Juni 2024
II. Pelaksanaan : Senin, 24 Juni 2024
III. Hasil :
a. Verifikasi lapangan telah dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024 ke Desa
Pajomblangan
b. Sebelumnya telah dilaksanakan verifikasi lapangan pengaduan pada tanggal 12
April 2023 dan 30 November 2023
c. Usaha dan/atau kegiatan yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan
yaitu Batik Putri Erlangga dengan penanggung jawab H. Khamid Abdillah dan
batik Kirana dengan penanggung jawab H. Maskuri
d. Usaha/kegiatan Batik Putri Erlangga dengan penanggung jawab H. Khamid
Abdillah berlokasi di Desa Pajomblangan RT 2/RW 3. Air limbah yang dihasilkan
ditampung di bak penampungan kemudian meresap ke tanah. Bak
penampungan bertempat di usaha/kegiatan batik kirana sejumlah 4 bak
e. Usaha/Kegiatan Batik Kirana dengan penanggung jawab H. Maskuri berlokasi di
Desa Pajomblangan RT 2/RW 3. Air limbah yang dihasilkan ditampung di bak
penampung sejumlah 9 bak.
f. Telah dilakukan pembinaan kepada penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan untuk segera menyusun dokumen lingkungan dan memiliki persetujuan
lingkungan, membuat IPAL, menghentikan kegiatan pembuangan air limbah ke
lingkungan, menutup saluran air limbah tanpa pengolahan yang menuju media
lingkungan
g. Akan diterbitkan Surat Peringatan sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan