Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP54896423
KOTA PEKALONGAN, 27 Nov 2023
kenapa ketika mengajukan untuk memindahkan tiang listrik yg berdiri di lahan saya saya harus membayar padhal udah berapa tahun tuh tiang listrik numpang dan saya tidak meminta tarif saya mengadukan ini karena posisi tiang pendek dan miring apa iya harus nunggu roboh dan ada korban baru di perbaiki
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 28 November 2023 - 07:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 29 November 2023 - 08:27 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 30 November 2023 - 07:42 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tiang listrik sebagaimana dilaporkan;
2. Tim lalu melakukan koordinasi dengan PLN ULP Pekalongan Kota terkait aduan tersebut yang seketika langsung menerjunkan tim teknis PLN;
3. Dari hasil Tim Teknis PLN disampaikan :
a. Suara meledak apabila ada gangguan listrik dikarenakan di tiang listrik tsb sebagai tiang pertama pada pencabangan JTM 1 phase, yg terpasang peralatan pengaman jaringan berupa Fuse Cut Out (FCO) yang putus apabila ada gangguan listrik. PLN menawarkan solusi, FCO dipindahkan ke tiang listrik terdekat/sebelahnya namun diperlukan ijin dari tetangga/warga sekitar;
b. Tiang listrik miring, dikarenakan kondisi tiang terdapat Lampu PJU Pemkot yang menambah beban tarik tiang, sehingga menyebabkan posisi tiang sedikit miring, namun masih dalam batas aman & kondisi tiang listrik beserta aksesorisnya masih bagus & normal.
c. Pelapor tetap meminta tiang listrik dipindah sekitar 2 meter dari lokasi awal & tiang listrik diganti yg lebih tinggi karena ada peninggian jalan, namun tidak bersedia mengeluarkan biaya yg timbul akibat pekerjaan yang diminta tsb. PLN menyampaikan akan mengusulkan permohonan tsb ke UP3 Pekalongan untuk dapat dimasukkan dalam anggaran pemeliharaan jaringan listrik di th 2024, dengan realisasi waktu pekerjaan yg belum dapat ditentukan, dikarenakan menunggu persetujuan permohonan anggaran dahulu.
4. Pelapor menerima dengan baik penjelasan dari PLN dan Tim Cabang Dinas serta bersedia menunggu realisasi permohonan tsb di tahun depan, adapun lokasi bangunan di dekat tiang listrik saat ini sudah tidak ditempati, dimanfaatkan sbg Gudang/Garasi.
Selesai
Kamis, 30 November 2023 - 07:42 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih