Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54888113
Rincian Aduan
LGWP54888113
Selesai
Public
Assalamualaikum Wr. Wb
Selamat siang Pak Ganjar, mohon izin untuk bertanya pak. Dilingkungan saya di Semarang Kelurahan Pedurungan Kidul terdapat pangkalan gas elpiji disekitar pemukiman padat masyarakat pak. Apakah hal tersebut diperbolehkan pak? Mengingat kegiatan yang dilakukan dapat berpotensi terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat bagaimana kelanjutnnya ya pak?
Saya sebagai salah satu warga merasa heran dan khawatir pak, mengapa ada izin di tempat padat masyarakat seperti ini. Terlebih bangunan berbatasan tembok langsung dengan rumah warga yang masih memiliki anak dan sedang dalam tumbuh kembang pak. Mohon bantuannya, Pak Ganjar.
Besar harapan saya atas tanggapan yang bapak berikan.
Terima kasih pak????????
Disposisi
Jumat, 15 Juli 2022 - 10:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 15 Juli 2022 - 14:17 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Minggu, 24 Juli 2022 - 18:26 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pengecekan Lapangan
Selesai
Minggu, 24 Juli 2022 - 18:26 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan saudara, dapat Kami sampaikan bahwa.
1. Telah di laksanakan pengecekan dokumen administrasi bahwa alamat yg tertera sdh benar sesuai lokasi.
2. Telah dilaksanakan pertemuan bersama ketua RT dan RW, bahwa mereka mengetahui dan akan melakukan sosialisasi kembali
3. PT. Mujur Makmur tunduk kepada aturan di wilayah kerja nya, dan akan selalu memperhatikan lingkungan sekitar, tempat parkir, perbaikan jalan dan kebisingan.
4. PT. Mujur Makmur akan mengganti Plang/identitas sesuai lokasi
5. Selanjutnya semua pihak berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yg akan timbul dengan musyawarah.